Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penghinaan Jangan Sampai Membunuh Demokrasi

Kompas.com - 08/08/2015, 21:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu berpendapat  pasal penghinaan terhadap presiden sebenarnya berguna untuk menjaga wibawa Presiden.

Meskipun demikian, ia menilai pasal tersebut perlu dilengkapi penjelasan tambahan sehingga tidak menutup hak-hak warga negara untuk memberikan kritik terhadap presiden.

"Di satu sisi boleh saja untuk menjaga kewibawaan presiden, tetapi jangan sampai membunuh demokrasi," ujar Masinton, saat ditemui di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015).

Menurut Masinton, harus dibedakan antara penghinaan dengan kritik. Secara universal, penghinaan tentu tidak diperbolehkan, baik terhadap presiden maupun terhadap rakyat biasa.

Terkait rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat kembali pasal penghinaan bagi Presiden, menurut Masinton, perlu dikaji secara mendalam.

DPR yang diberi kewenangan untuk membahas RUU KUHP perlu mengantisipasi agar pasal tersebut tidak disalahgunakan sehingga membungkam kritik terhadap penguasa.

Menurut dia, DPR akan berupaya untuk memberikan pemaknaan, termasuk memisahkan mana-mana saja yang dikategorikan sebagai penghinaan dan mana yang dikategorikan sebagai kritik.

"Jangan sampai pasal ini jadi pasal karet. Itu akan kita bahas sejelas-jelasnya dan secara detail, agar jangan sampai membungkam suara kritis," kata Masinton.

Dalam Pasal 263 RUU KUHP, pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden kembali diusulkan menjadi undang-undang. Padahal, pasal tersebut sebenarnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Saat itu MK berpandangan bahwa pasal tersebut merupakan pasal yang diadopsi dari kolonialisme, dan tidak sesuai dengan prinsip Indonesia sebagai negara demokrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com