Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkit Kasus Dahlan, Kuasa Hukum Gatot Pertanyakan Konsistensi Kejaksaan

Kompas.com - 07/08/2015, 17:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Nasution, kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Razman menilai, KPK lebih independen dan menduga ada unsur konflik kepentingan jika kasus ini ditangani Kejaksaan Agung.

Razman mempertanyakan keinginan Kejaksaan Agung untuk tetap mengusut kasus itu. Menurut dia, nilai kerugian dugaan korupsi dana bansos itu tidak sebesar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara. Kasus gardu induk ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tersangka mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyatakan penetapan tersangka Dahlan itu tidak sah. (Baca: Hakim: Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Tak Sah)

Razman menyinggung pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana tentang prosedur operasional standar (SOP) penanganan kasus korupsi berdasarkan kerugian negara. Menurut dia, Tony pernah mengatakan bahwa penanganan kasus dengan nilai kerugian di bawah Rp 30 miliar ditangani kejaksaan negeri, kasus dengan nilai kerugian di atas itu hingga Rp 100 miliar ditangani kejaksaan tinggi, dan kasus dengan nilai kerugian di atas Rp 100 miliar ditangani Kejaksaan Agung.

"Saya bandingkan dengan kasus Dahlan Iskan soal korupsi gardu listrik sebesar Rp 1 triliun yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sedangkan kasus korupsi ini yang nilainya di bawah Rp 100 miliar malah ditangani Kejaksaan Agung," ucap Razman di Gedung KPK, Jumat (7/8/2015).

Menurut Razman, jika kriteria tersebut sudah menjadi SOP kejaksaan, kasus-kasus yang melibatkan Gatot pada 2012-2013 seharusnya sudah bisa ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun, ia mempertanyakan mengapa Kejaksaan Agung baru mengambil alih kasus Gatot akhir-akhir ini.

"Menurut saya, Pak Jaksa Agung (HM Prasetyo) harus berani mencopot yang bersangkutan, ini keliru. Sekarang saya tanya, kalau memang itu sudah protap atau SOP, kenapa sejak tahun 2011-2013 sekarang kok dibiarkan? Kalau itu SOP, kenapa dibiarkan kalau mereka sudah tahu?" ungkap Razman.

Kuasa hukum Gatot ini juga telah meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mengimbau agar kasus yang melibatkan kliennya ditangani oleh KPK demi menghindari konflik kepentingan. Razman tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai konflik kepentingan yang dimaksudkannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com