JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Amanat Nasional siap berkoalisi dengan partai lain untuk mengajukan bakal calon kepala daerah di tujuh daerah yang belum memenuhi syarat dua pasangan bakal calon. Selain itu, PAN juga siap jika kadernya ada yang diminta partai lain untuk diusung sebagai bakal calon di tujuh daerah tersebut.
"PAN akan ikhlas apabila diajak berkoalisi, kami siap, atau jika kader PAN diusung, kami juga siap," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto dalam sebuah diskusi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (6/8/2015).
Yandri yang juga anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat ini menegaskan bahwa PAN tidak menginginkan adanya calon tunggal sehingga pilkada di daerah tersebut ditunda. Untuk di tujuh daerah tersebut, PAN tidak bisa mengusung sendiri bakal calon kepala daerah.
Perolehan kursi PAN di DPRD daerah-daerah tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan bakal calon. "Di Samarinda, PAN hanya dua kursi, Mataram satu kursi, Pacitan dua kursi," ucap Yandri.
Selanjutnya, PAN akan mengintensifkan komunikasi dengan partai lainnya selama perpanjangan waktu pendaftaran pilkada. Secara pribadi, Yandri menilai perlunya bagi partai politik untuk duduk bersama dan membuat pakta integritas dalam mengusung bakal calon.
Yandri pun akan mengusulkan agar partai politik diberikan sanksi jika tidak mengusung calon, padahal perolehan kursinya di DPRD memenuhi persyaratan. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda ataupun larangan untuk mengikuti pilkada periode berikutnya. (Baca juga: Parpol Tak Daftar Pilkada Diusulkan Tak Bisa Ikut Pilkada Berikutnya)
Hingga akhir masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah pada 3 Agustus 2015, ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). (Baca: KPU: 7 Daerah Termasuk Surabaya Hanya Memiliki Satu Pasangan Calon)
Daerah-daerah tersebut terancam batal menggelar pilkada pada 9 Desember 2015 karena peraturan KPU mensyaratkan bahwa pilkada harus diikuti sekurangnya dua pasang calon. Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pendaftaran pilkada pada 9-11 Agustus mendatang. (Baca: KPU Kembali Buka Pendaftaran Calon di 7 Daerah pada 9-11 Agustus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.