JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa menganggap perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah tidak akan berdampak signifikan. Menurut dia, partai-partai politik tetap tidak akan mengusung calon di daerah yang peluang menangnya sangat kecil.
Desmond mencontohkan, alasan Partai Gerindra tidak mengusung calon dalam pemilihan wali kota Surabaya adalah karena dianggap sulit mengalahkan pasangan petahana, Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana. Ia yakin pasangan calon tunggal masih akan terjadi di beberapa daerah.
"Ngapain kita ngajuin calon kalau untuk kalah juga? Calon itu kan juga berpikir, kalau lawan Risma bakalan kalah, masak kita suruh bertarung kalau dia merasa pasti kalah," kata Desmond saat dihubungi, Jumat (7/8/2015). (baca: Nasdem Pilih Tak Ikut Pilkada daripada Usung Calon Kepala Daerah "Abal-abal")
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu melanjutkan, perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah juga berpeluang menimbulkan politik transaksional. Ia khawatir penambahan waktu ini akan dimanfaatkan pihak tertentu untuk bernegosiasi menghadirkan pasangan calon kepala daerah lebih dari satu pasangan.
"Siapa yang berani lawan Risma, misalnya. Akhirnya partai yang tidak mengusung itu dealnya sama Risma. Berani bayar berapa? Kita usung ini," ujarnya. (baca: Risma: Kalau dengan Uang, Mungkin Tidak Ada Calon Tunggal)
Hingga akhir masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah pada 3 Agustus 2015, ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
KPU akhirnya membuka kembali masa pendaftaran calon kepala daerah, khusus di tujuh daerah yang hanya memiliki satu calon. Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9-11 Agustus 2015.
Sebelum proses pendaftaran calon peserta dibuka, KPU akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari sebelum perpanjangan pendaftaran dibuka. (Baca: KPU Tak Merasa Ada Intervensi Siapa Pun soal Perpanjangan Pendaftaran Calon)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.