"Kami pernah mendapat permintaan penegak hukum tentang kejadian di situ (Tanjung Priok). Lebih dari dua kementerian/lembaga (yang terlibat). Permintaan itu juga tahun ini, sebelum Polda bergerak," ujar Yusuf di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Ia menyebutkan, pelaku yang terlibat merupakan oknum yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kementerian/lembaga tersebut, bukan kementerian/lembaga sebagai pemerintah.
Menurut dia, praktik suap "dwell time" di Tanjung Priok yang melibatkan oknum di kementerian/lembaga telah berlangsung lama. Praktik ini telah berlangsung jauh sebelum Polda Metro Jaya menangani kasus tersebut.
"Kejadian sudah lama, asumsinya praktik lama. Banyak institusi kemungkinan besar kecipratan. Tapi pemain utama, yang membantu atau yang memfasilitasi kami belum tahu," kata Yusuf.
Untuk mengatasi praktik suap pada "dwell time", ujar dia, salah satunya adalah pembatasan transaksi tunai agar dapat terlacak. Semetara, untuk membongkar kasus dugaan suap itu, PPATK siap membantu Polda Metro Jaya jika diminta.
"Kami melihat indikator kuat dan semangat besar Presiden, jadi kami akan 'all out' membantu. Banyak instrumen, basis data, kami juga akan turun ke lapangan, cek satu per satu," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri dugaan suap tersebut.
Iqbal mengatakan, Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya juga akan menelusuri aliran dana yang masuk kepada para tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.