Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Ada Pasal Khusus, Presiden Tetap Bisa Ajukan Gugatan jika Dihina

Kompas.com - 06/08/2015, 21:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengatakan, Presiden bisa mengajukan tuntutan pidana atas penghinaan yang dilakukan orang lain, tanpa ada pasal khusus mengenai penghinaan terhadap Presiden. Menghidupkan kembali pasal penghinaan bagi Presiden dinilai hanya memperberat ancaman hukuman.

"Tanpa ada pasal penghinaan Presiden, ketika ada penghinaan, Presiden bisa menuntut dengan pasal penghinaan biasa. Pasal penghinaan hanyalah pemberatan pasal biasa," ujar peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).

Menurut Arsil, pasal penghinaan terhadap Presiden sebenarnya diadopsi dari hukum Belanda, yang mengatur pasal penghinaan terhadap Ratu. Dalam sistem pemerintahan di Belanda, Ratu merupakan simbol negara, sehingga perlu dijaga kehormatannya. Arsil mengatakan, pasal tersebut tidak cocok dan berbahaya jika diterapkan di Indonesia.

Salah satu yang membahayakan adalah ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut. Adapun pasal yang biasa digunakan dalam penghinaan adalah Pasal 310, 311, 315, dan 316 KUHP. Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana kurungan di bawah lima tahun. Sementara, dalam Pasal 263 Rancangan Undang-Undang KUHP, mencantumkan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun.

Menurut undang-undang, seorang tersangka dengan ancaman sanksi minimal lima tahun sudah dapat dilakukan penahanan. Hal ini yang dikhawatirkan dapat dengan mudah menjerat siapa pun, khususnya para aktivis saat mengkritik kebijakan Presiden.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, pasal tersebut merupakan pasal karet yang dapat disalahgunakan untuk memidanakan seseorang. Menurut dia, pasal tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi di Indonesia.

"Penghinanan berbeda tipis dengan kritik. Orang tidak mengetahui batasan dalam memberi kritik. Pasal penghinaan bisa digunakan untuk mengekang kritik dan pendapat terhadap Presiden," kata Erasmus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com