“Kita melihat apakah ada efek jera atau tidak karena fatwa tidak ada daya paksa,” kata Syafiq, di Universitas Muhammadiyah Makassar, Rabu (5/8/2015).
Ia mengatakan, untuk memutuskan apakah usulan fatwa tersebut akan menjadi salah satu rekomendasi muktamar ke-47 atau tidak, perlu ada pembahasan di rapat komisi.
“Fatwa itu tidak salah. Maka, masih efektif atau tidak, itu tergantung pada pertimbangan muktamirin,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengusulkan Muktamar mengeluarkan rekomendasi agar jenazah koruptor tidak dishalatkan. Menurut dia, korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang sulit diampuni.
“Saya mendorong rekomendasi atau fatwa bahwa koruptor tidak usah dishalatkan. Karena korupsi itu tindakan syirik, dan syirik itu tidak pernah diampuni Allah,” kata Danil, Rabu (5/8/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.