Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tak Perlu Perppu, Cukup Plt Kepala Daerah"

Kompas.com - 05/08/2015, 14:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow berpendapat bahwa penundaan pelaksanaan pilkada serentak tidak menimbulkan keadaan genting. Menurut dia, pelantikan penjabat sementara sudah cukup untuk menangani tanggung jawab kepala daerah definitif.

"Tidak terlalu perlu mengeluarkan perppu karena itu sama dengan mengorbankan prinsip fundamental. Perppu ini kan secara prinsip dikeluarkan dalam situasi khusus, harus ada kegentingan," ujar Jeirry kepada Kompas.com, Rabu (5/8/2015).

Menurut Jeirry, kerugian pemerintah daerah jika dipimpin oleh penjabat sementara sebenarnya tidak terlalu signifikan. Semua kebijakan kepala daerah dapat dikerjakan oleh penjabat sementara, termasuk soal penetapan anggaran. (Baca: Mendagri: Perppu Jangan Diobral)

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto juga berpendapat sama. Ia menilai, penundaan pilkada dengan konsekuensi pelantikan penjabat sementara tidak akan menimbulkan masalah di bidang penggunaan anggaran.

Menurut Yenny, rata-rata daerah yang mengikuti pilkada serentak akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada September 2015. Sebelum kepala daerah melepas jabatan, persiapan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 biasanya sudah selesai dilakukan.  (Baca: Ketua DPR Saran Penundaan Pilkada di Tujuh Daerah)

Dengan demikian, setelah rencana kerja pemerintah dan kebijakan umum soal anggaran sudah selesai, penjabat sementara kepala daerah hanya tinggal meneruskan persetujuan antara eksekutif dan legislatif.

Meski demikian, penjabat sementara tetap diwajibkan untuk mengikuti aturan Menteri Dalam Negeri mengenai petunjuk teknis bagi penjabat sementara yang memimpin daerah.

"Asalkan tahapan budget konsisten ditepati, tidak ada transaksional antara eksekutif dan legislatif, maka tidak ada peluang bagi penjabat sementara untuk memanfaatkan anggaran APBD," kata Yenny.

Pemerintah telah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyiasati adanya calon tunggal dalam pilkada serentak 2015. Selanjutnya, hal itu menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo apakah akan menerbitkan perppu atau tidak.

Meski demikian, Jokowi masih berharap tidak menerbitkan perppu untuk mengatasi polemik tersebut. Presiden masih perlu berkonsultasi dengan beberapa pihak sebelum mengambil keputusan. (Baca: Jokowi Masih Berharap Tidak Keluarkan Perppu Pilkada)

Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada pada Senin (3/8/2015), dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, masih ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon. 

Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon. Pasalnya, di daerah itu, hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar. Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon.

KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com