JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow berpendapat bahwa penundaan pelaksanaan pilkada serentak tidak menimbulkan keadaan genting. Menurut dia, pelantikan penjabat sementara sudah cukup untuk menangani tanggung jawab kepala daerah definitif.
"Tidak terlalu perlu mengeluarkan perppu karena itu sama dengan mengorbankan prinsip fundamental. Perppu ini kan secara prinsip dikeluarkan dalam situasi khusus, harus ada kegentingan," ujar Jeirry kepada Kompas.com, Rabu (5/8/2015).
Menurut Jeirry, kerugian pemerintah daerah jika dipimpin oleh penjabat sementara sebenarnya tidak terlalu signifikan. Semua kebijakan kepala daerah dapat dikerjakan oleh penjabat sementara, termasuk soal penetapan anggaran. (Baca: Mendagri: Perppu Jangan Diobral)
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto juga berpendapat sama. Ia menilai, penundaan pilkada dengan konsekuensi pelantikan penjabat sementara tidak akan menimbulkan masalah di bidang penggunaan anggaran.
Menurut Yenny, rata-rata daerah yang mengikuti pilkada serentak akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada September 2015. Sebelum kepala daerah melepas jabatan, persiapan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 biasanya sudah selesai dilakukan. (Baca: Ketua DPR Saran Penundaan Pilkada di Tujuh Daerah)
Dengan demikian, setelah rencana kerja pemerintah dan kebijakan umum soal anggaran sudah selesai, penjabat sementara kepala daerah hanya tinggal meneruskan persetujuan antara eksekutif dan legislatif.
Meski demikian, penjabat sementara tetap diwajibkan untuk mengikuti aturan Menteri Dalam Negeri mengenai petunjuk teknis bagi penjabat sementara yang memimpin daerah.
"Asalkan tahapan budget konsisten ditepati, tidak ada transaksional antara eksekutif dan legislatif, maka tidak ada peluang bagi penjabat sementara untuk memanfaatkan anggaran APBD," kata Yenny.
Pemerintah telah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyiasati adanya calon tunggal dalam pilkada serentak 2015. Selanjutnya, hal itu menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo apakah akan menerbitkan perppu atau tidak.
Meski demikian, Jokowi masih berharap tidak menerbitkan perppu untuk mengatasi polemik tersebut. Presiden masih perlu berkonsultasi dengan beberapa pihak sebelum mengambil keputusan. (Baca: Jokowi Masih Berharap Tidak Keluarkan Perppu Pilkada)
Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada pada Senin (3/8/2015), dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, masih ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon.
Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon. Pasalnya, di daerah itu, hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar. Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon.
KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.