Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy: Sanksi Berat untuk PNS yang Tak Netral dalam Pilkada

Kompas.com - 05/08/2015, 13:07 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan, pegawai negeri sipil harus netral dan profesional dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015.

"Ini tidak main-main, UU jelas melarang. Kalau ada PNS yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat," kata Yuddy di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (5/8/2015), seperti dikutip Antara.

Hal itu disampaikan Yuddy menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dugaan mobilisasi pegawai daerah dalam pilkada.

Peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.

"Sanksinya sudah jelas tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau kemudian terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," ucap Yuddy.

Ketika ditanya mengenai ada tidaknya laporan resmi dari Bawaslu, Yuddy mengatakan bahwa pihaknya belum menerimanya.

"Kalau hanya sekadar pemberitaan dan informasi kami sudah mendengar," ucap dia.

Yuddy meminta pula kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan pengawasan dan informasi secara faktual untuk kemudian ditindaklanjuti dengan sanksi bagi pelanggar.

Bawaslu sebelumnya menemukan adanya dugaan mobilisasi PNS dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) oleh calon petahana selama masa pendaftaran pilkada serentak 2015.

Komisioner Bawaslu Nasrullah menyebutkan, terdapat pelibatan PNS di dalam proses deklarasi maupun ketika pasangan calon melakukan pendaftaran di KPU daerah.

"Bahkan ada beberapa pejabat tinggi daerah sempat hadir," ucap Nasrullah.

Bawaslu menemukan dan mendapatkan laporan bahwa di sejumlah daerah terjadi mobilisasi PNS dan pemanfaatan SKPD oleh calon petahana.

Sebagai tindak lanjut terhadap penemuan itu, Bawaslu akan mengirim surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindak secara tegas atau melakukan berbagai langkah penelusuran untuk menegakkan sesuai peraturan yang berlaku.

"Terutama menyangkut tentang aparatur sipil negara yang beberapa waktu lalu sudah disahkan, kami minta ada penegakan hukum sebagai langkah nyata terhadap kelibatan PNS di dalam proses pendaftaran calon," kata Nasrullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com