"Alat bukti yang dikumpulkan oleh penyelidik sudah cukup. Mereka (KPK) sudah melakukan gelar perkara dengan keempat pimpinan, kebetulan waktu itu saya tidak ada. Dengan empat pimpinan sudah cukup, keterangan sudah cukup dan fakta-fakta pemeriksaan sudah cukup, tinggal dilakukan penahanan. Itu sah," kata Ruki di Kuta, Badung, Bali, Selasa (4/8/2015).
Menurut Ruki, KPK memiliki pertimbangan kuat untuk menahan Gatot dan istri yang terlibat dalam kasus dugaan penyuapan hakim PTUN Medan dan pengacaranya saat menangani kasus dana bantuan sosial.
"Alasan penyidik melakukan penahanan itu ada obyektif dan ada subyektif. Yang paling penting dari penahanan tersangka itu adalah jangan sampai perkara ini menjadi kabur dan alat-alat bukti yang kami perlukan tidak ada lagi," ujarnya.
Ruki menegaskan bahwa KPK bekerja sesuai prosedur dan tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.