Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicari, Komisioner Baru Ombudsman yang Berani "Semprit" Pemerintah

Kompas.com - 03/08/2015, 16:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Seleksi Calon Komisioner Ombudsman RI membuka pendaftaran pada 6-27 Agustus mendatang untuk mencari komisioner-komisioner Ombdusman. Mereka mencari sosok komisioner yang berani mendesak aparat penyelenggara pemerintahan untuk melaksanakan pelayanan publik.

Anggota Pansel Ombudsman, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa komisioner Ombudsman mendatang memiliki tugas berat untuk bisa memastikan bahwa pelayanan publik berlaku merata bagi semua warga. Saat ini, dia melihat pelayanan publik masih tidak merata dan cenderung diskriminatif bagi perempuan, buruh, dan nelayan.

"Kami butuh komisioner yang tidak hanya punya kompetensi, tetapi punya keberanian 'menyemprit' aparat negara agar bisa memberikan pelayanan secara adil, tidak pandang status sosial karena diskriminasi masih terjadi bagi perempuan, buruh, nelayan," ujar Anis dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Senin (3/8/2015).

Anggota Pansel Ombudsman, David Tobing, berharap agar muncul calon-calon anggota Ombudsman yang profesional dan juga pemberani. Keberanian dibutuhkan karena yang akan dikoreksi Ombudsman adalah penyelenggara negara.

"Jadi, bagaimana komisioner ini tidak takut mengoreksi, atau memeriksa laporan dari masyarakat, tentang pelayanan publik dari penyelenggara negara dan pemerintahan. Jadi, dari proses seleksi bisa didapatkan calon demikian, demi pelayanan publik yang bersih, dan bebas KKN," kata dia.

Adapun proses pendaftaran dilakukan mulai 6-27 Agustus 2015 pada pukul 09.00-16.00. Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke kantor Sekretariat Negara atau dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi atau dapat juga disampaikan melalui surat elektronik atau e-mail ke alamat pansel.ori2015@setneg.go.id.

Para pendaftar diminta pula melampirkan berkas, di antaranya daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, pasfoto terbaru, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, surat keterangan catatan kepolisian, fotokopi nomor pokok wajib pajak, surat pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana, surat kesediaan tidak merangkap sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara, dan surat pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com