JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Seleksi Calon Komisioner Ombudsman RI membuka pendaftaran pada 6-27 Agustus mendatang untuk mencari komisioner-komisioner Ombdusman. Mereka mencari sosok komisioner yang berani mendesak aparat penyelenggara pemerintahan untuk melaksanakan pelayanan publik.
Anggota Pansel Ombudsman, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa komisioner Ombudsman mendatang memiliki tugas berat untuk bisa memastikan bahwa pelayanan publik berlaku merata bagi semua warga. Saat ini, dia melihat pelayanan publik masih tidak merata dan cenderung diskriminatif bagi perempuan, buruh, dan nelayan.
"Kami butuh komisioner yang tidak hanya punya kompetensi, tetapi punya keberanian 'menyemprit' aparat negara agar bisa memberikan pelayanan secara adil, tidak pandang status sosial karena diskriminasi masih terjadi bagi perempuan, buruh, nelayan," ujar Anis dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Senin (3/8/2015).
Anggota Pansel Ombudsman, David Tobing, berharap agar muncul calon-calon anggota Ombudsman yang profesional dan juga pemberani. Keberanian dibutuhkan karena yang akan dikoreksi Ombudsman adalah penyelenggara negara.
"Jadi, bagaimana komisioner ini tidak takut mengoreksi, atau memeriksa laporan dari masyarakat, tentang pelayanan publik dari penyelenggara negara dan pemerintahan. Jadi, dari proses seleksi bisa didapatkan calon demikian, demi pelayanan publik yang bersih, dan bebas KKN," kata dia.
Adapun proses pendaftaran dilakukan mulai 6-27 Agustus 2015 pada pukul 09.00-16.00. Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke kantor Sekretariat Negara atau dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi atau dapat juga disampaikan melalui surat elektronik atau e-mail ke alamat pansel.ori2015@setneg.go.id.
Para pendaftar diminta pula melampirkan berkas, di antaranya daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, pasfoto terbaru, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, surat keterangan catatan kepolisian, fotokopi nomor pokok wajib pajak, surat pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana, surat kesediaan tidak merangkap sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara, dan surat pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.