Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Diteken, Unpad Dituntut Jadi Kampus Unggul di Tingkat Internasional

Kompas.com - 31/07/2015, 18:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah ditetapkan sebagai perguruan tinggi badan hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2014, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 22 Juli 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.

Dalam PP itu disebutkan, visi Unpad adalah menjadi universitas unggul dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi tingkat dunia.

Adapun misinya adalah: a. Menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat pengguna (stakeholders) jasa pendidikan tinggi; b. Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berdaya saing internasional dan relevan dengan tuntutan pengguna (stakeholders) dalam memajukan perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat; c. Menyelenggarakan pengelolaan pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel  untuk meningkatkan citra perguruan tinggi; dan d. Membentuk insan akademik yang menjunjung tinggi keluhuran budaya lokal dan budaya nasional dalam keragaman budaya nasional.

"Budaya kerja Unpad adalah bertanggung jawab, unggul, teliti ilmiah, profesional, semangat, kreatif, dan terpercaya," bunyi Pasal 3 ayat (4) PP tersebut.

Menurut PP No. 51 tahun 2015 itu, Unpad menyelenggarakan pendidikan akademik vokasi, dan profesi melalui program studi. Penyelenggaraan pendidikan itu, didasarkan pada standar pendidikan tinggi di Unpad yang memiliki daya saing internasional mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

"Pendidikan di Unpad diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan lokal, regional, dan global, serta memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia," bunyi Pasal 9 ayat (1) PP tersebut.

PP ini juga menegaskan, Unpad menerima mahasiswa warga negara Indonesia dan/atau  warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 13 ayat (2) PP tersebut ditegaskan, Unpad wajib mencari menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar , dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang menyebar di seluruh program sarjana.

Adapun organ Unpad terdiri dari: a. Majelis Wali Amanat (MWA), yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang non akademik; b. Rektor, yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan Unpad; dan c. Senat Akademik (SA), yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

MWA menurut PP ini memiliki tugas dan wewenang antara lain: a. Mengangkat dan memberhentikan Rektor; b. Mengangkat dan memberhentikan Komite Audit (KA); c. Mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA; dan d. Membuat keputusan tertinggi atas permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan Senat Akademis (SA).

"Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri (Menteri Pendidikan Tinggi dan Ristek)," bunyi Pasal 18 ayat (2) PP tersebut.

Menurut PP ini, anggota MWA terdiri atas 17 orang, yang terdiri atas: a. Menteri; b. Gubernur Jabar; c. Rektor; d. Ketua SA; e. Wakil dari masyarakat (4 orang); f. Wakil dari SA (6 orang); g. Wakil dari alumni (1 orang); h. Wakil dari Tenaga Kependidikan (1 orang); dan i. Wakil dari mahasiswa (1 orang).

"Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali  hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali mahasiswa  yang diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali," bunyi Pasal 20 ayat (4,5) PP No. 51 Tahun 2015 itu.

Adapun pengurus MWA terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua; c. 1 (satu) orang Sekretaris Eksekutif yang dipilih dari oleh anggota MWA.

Sementara Rektor yang menjalankan fungsi pengelolaan Unpad di bidang akademik, tata kelola keuangan, dan sumber daya pendidikan, dibantu oleh: a. Wakil Rektor; b. Pelaksana akademik di bawah Fakultas dan sekolah; c. Penunjang akademik; d. Pelaksana administratif; e. Satuan penjaminan mutu; f. Satuan pengawas internal di bidang akademik; g. Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis; dan h. Unsur lain yang diperlukan.

Ketenagaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com