JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka OC Kaligis merasa aktivitas kantor hukum miliknya OC Kaligis and Associates telah dilumpuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Semua anak buah Kaligis takut disadap oleh KPK pasca-pengungkapan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
"Kantor saya pun berhasil dilumpuhkan KPK. Semua takut akan sadapan KPK," tulis Kaligis dalam surat terbuka yang disampaikan kuasa hukumnya, Jumat (31/7/2015).
Pada Jumat (24/7/2015), KPK memeriksa dua pengacara dari kantor OC Kaligis and Associates, yaitu Yurinda Tri Achyuni dan Yenny Octarina Misnan. Keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. (Baca: OC Kaligis: Saya Dibiarkan Mati Pelan-pelan oleh KPK)
Sebelumnya pada Kamis (30/7/2015), dua anak buah Kaligis lainnya, Anis Rifai dan Rico Pandeirot, juga diperiksa KPK. Kaligis keberatan atas pemeriksaan terhadap para anak buahnya.
"Semua saksi-saksi dari kantor saya diperiksa setelah tanggal 14 Juli 2015, rata-rata kurang lebih 12 jam," kata Kaligis.
Kaligis tetap bersikukuh tak mau diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka. Kaligis meminta tim kuasa hukumnya untuk mendesak KPK agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. (Baca: Lagi, OC Kaligis Tolak Diperiksa sebagai Tersangka)
KPK sebelumnya menilai Kaligis tidak kooperatif dalam penyidikan. Penyidik akan mengambil langkah tertentu menghadapi Kaligis yang enggan kooperatif dalam pemeriksaan. (Baca: KPK Akan Respons Sikap OC Kaligis yang Tak Kooperatif)
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Baca: Pengacara: KPK Coba Jatuhkan Mental OC Kaligis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.