KPU menyatakan tidak berwenang untuk mengubah aturan yang ditetapkan undang-undang.
"Kami tidak punya otoritas untuk mengubah sistem, kami hanya mengatur tata cara saja, sedangkan perubahan aturan itu di level pembentuk undang-undang," ujar Komisoner KPU Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2015) malam.
Menurut Hadar, usulan menggunakan bumbung kosong atau calon boneka dalam surat suara di daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan bakal calon membutuhkan perubahan undang-undang. Sementara, waktu dan kondisi saat ini sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan perubahan undang-undang.
Pendapat yang sama juga diutarakan menyusul adanya usulan bagi Presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Hadar mengatakan, akan lebih baik bagi penyelenggaraan pemilu apabila aturan tidak dibuat secara tiba-tiba yang dikhawatirkan berpengaruh pada tahapan pilkada.
"Kalau mau dilakukan ya lakukan dengan segera, kalau sudah terlalu jauh, takutnya akan memakan waktu lebih jauh lagi," kata Hadar.
Saat ini terdapat 13 daerah yang hanya memiliki kurang dari dua pasangan bakal calon yaitu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Purbalingga, Jawa Tengah. Selain itu, pendaftar dengan satu pasangan calon juga terdapat di Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan, di Jawa Timur. Kemudian, terdapat juga di Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda di Kalimantan Timur; Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Ada pun satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 403, daerah dengan jumlah pasangan calon kurang dari dua, akan diberikan tambahan waktu selama 3 hari ke depan. KPU setempat akan mengumumkan dibukanya kembali proses pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015. Namun, jika pada tambahan waktu jumlah pasangan bakal calon tidak bertambah, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada pada 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.