Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Aturan Terbang, Para Pilot Drone Ingin Bertemu Jonan

Kompas.com - 31/07/2015, 01:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 40 orang pilot pesawat udara tanpa awak atau drone yang tergabung dalam komunitas hobi, asosiasi, jurnalis, dan hobby shop, serta beberapa pemerhati, Kamis (30/7/2015) malam, bertemu di Jakarta untuk mengumpulkan pandangan atas terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.

Para pilot drone sepakat akan berupaya bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk menyampaikan pandangan. Pandangan penting yang mengemuka adalah terkait izin dalam menerbangkan drone. Para peserta pertemuan tidak menolak adanya izin tersebut namun dengan berbagai catatan.

Izay, seorang pehobi drone yang ikut dalam pertemuan mengatakan, peraturan menteri harusnya bisa mengakomodasi semua kalangan yang berkepentingan termasuk yang menggunakan drone sebagai hobi. Sebab pehobi drone jumlahnya sangat banyak.

Menurutnya, ada poin yang mengganjal dalam peraturan menteri tersebut, di antaranya adalah keharusan melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah saat mengoperasikan drone berkamera. Baca: Memotret Menggunakan "Drone" di Indonesia Harus Ada Izin

"Para pehobi biasanya menerbangkan drone cuma ingin memotret keindahan alam dari udara, secara pribadi saya keberatan kalau sekadar hobi harus mengurus izin tiap kali terbang memotret," ujarnya.

Sedangkan Boby Goenawan, praktisi dari jurnalis, mengatakan bahwa izin seharusnya bisa disesuaikan. Akan tidak mungkin mengurus izin terbang terlebih dahulu saat adanya peristiwa yang berlangsung cepat. "Jangan sampai peraturan menteri itu bertentangan dengan UU yang melindungi pers (UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers)," katanya.

James TK, seorang praktisi aerial yang juga hadir dalam pertemuan, berharap bahwa para pegiat pesawat udara tanpa awak dalam waktu dekat segera bisa duduk satu meja dengan pemangku kebijakan, bukan hanya dengan Kementerian Perhubungan, namun juga pihak Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri.

Sebuah seminar khusus akhirnya akan dirancang untuk mengupas lebih dalam peraturan menteri ini, dan hasilnya diharapkan memberi masukan untuk kebijakan selanjutnya.

Lisensi

Para peserta pertemuan mengatakan bahwa mereka sebelumnya telah sepakat menggunakan drone dengan etika dan bertanggung jawab. Komunitas maupun asosiasi selalu mengkampanyekan pentingnya keamanan dalam menerbangkan drone.

Indra Wirawan, salah seorang pelaku usaha di bidang teknologi drone, bahkan mengatakan tiap orang yang membeli drone di tempatnya telah dia data. "Kami tidak menjual drone ke pembeli di bawah umur 18 tahun, kalaupun ingin beli harus ada orang yang bertanggung jawab," ujarnya.

Dia menambahkan, di beberapa negara ada ketentuan, para pilot drone wajib memiliki lisensi ketika menerbangkan drone dengan berat di atas 7 kilogram. Karena berat di atas itu sangat berbahaya bagi keselamatan orang banyak.

Beberapa peserta lebih sepakat jika seorang pilot drone wajib memiliki lisensi atau izin sesuai kelas atau berat drone. "Beda dengan isi peraturan menteri perhubungan, yang malah harus melampirkan surat izin tiap menerbangkan drone untuk memotret," ujar Boby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com