Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiayaan Pengemudi Go-Jek, Buwas, dan Upaya Mediasi Kasus Komisioner KY

Kompas.com - 30/07/2015, 16:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Linimasa di media sosial beberapa waktu lalu dikejutkan dengan kabar adanya kekerasan terhadap pengemudi Go-Jek perempuan. Pengemudi itu adalah Istiqomah.

Saat itu, Istiqomah baru saja selesai mengantarkan penumpang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2015) pagi. Ia pun hendak pulang ke rumahnya. Namun, di tengah jalan, ada penumpang yang memberhentikannya. Istiqomah dipaksa mengantarkannya dengan merebut helm dan naik ke boncengan.

Peristiwa ini dipandang berbeda oleh seorang tukang ojek di sekitar kejadian yang berinisial BB. Ia mengira, Istiqomah sengaja merebut calon penumpang ojek di kawasan itu. Singkat kata, BB mencegat dan memukul Istiqomah setelah sempat adu mulut.

Istiqomah kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Metro Pancoran. Namun, oleh polisi, perkara delik pidana itu dimediasi dan berujung damai. Perdamaian disaksikan oleh perwakilan perusahaan Go-Jek, Istiqomah, dan pelaku penganiayaan.

Berkaca pada kasus ini, pertanyaan soal asas keadilan dalam penanganan perkara pun ditanyakan ke Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Kamis (30/7/2015). Mengapa polisi memediasi perkara yang bersifat delik pidana, sementara perkara hakim Sarpin versus Komisioner Komisi Yudisial yang delik aduan tidak juga dilakukan mediasi?

Pria yang akrab disapa Buwas itu pun menjawab, "Itu kan fungsi Binmas (Pembinaan Masyarakat). Kalau Bareskrim itu enggak boleh mencampuri tugas yang bukan bidangnya," ujar Buwas.

Buwas menegaskan, boleh-boleh saja polisi melakukan mediasi suatu perkara supaya berujung damai. Namun, inisiator mediasi itu bukanlah penyidik. Salah, sebut Buwas, jika penyidik yang memediasi. (Baca: Komisioner KY Ingin Berdamai dengan Hakim Sarpin)

Soal perkara hakim Sarpin versus Komisioner KY, Buwas tetap berketetapan seperti semula bahwa mediasi harus dilakukan antara pihak yang beperkara atau pihak ketiga, bukan dari penyidik perkara. (Baca: Pengacara Sarpin: Bareskrim Telah Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu)

"Yang jelas, pemberkasan perkara itu saat ini jalan terus. Kita enggak boleh terganggu oleh hal-hal tertentu. Pekerjaan ini harus berjalan terus," ujar Buwas.

Selama belum ada kata damai dari kedua belah pihak, Buwas memastikan tidak akan menghentikan perkara. Berkas Komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com