Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan MUI Minta Pemerintah Bentuk BPJS Syariah

Kompas.com - 30/07/2015, 07:18 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai dengan syariah bukan untuk meresahkan masyarakat. Menurut Ma'ruf, fatwa tersebut harus direspons pemerintah dengan membentuk BPJS Kesehatan yang sesuai syariah. (Baca: MUI Benarkan Keluarkan Fatwa BPJS Tak Sesuai Syariah Islam)

"Tidak perlu khawatir, pemerintah buat saja BPJS Syariah," kata Ma'ruf, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/7/2015) malam.

Ma'ruf mengatakan, fatwa ini mewajibkan pemerintah membentuk BPJS Kesehatan syariah. Menurut dia, hal ini diperlukan untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin mendapatkan jaminan sosial dengan konsep dan aturan sesuai syariah Islam. (Baca: Said Aqil: MUI Terlalu Mudah Obral Fatwa)

Ma'ruf menekankan, pelaksanaan BPJS harus menghindari unsur gharar, maisir, dan riba. Selain itu, dana yang dikelola BPJS juga harus diinvestasikan sesuai syariah Islam. (Baca: Diminta Bentuk BPJS Syariah, Pemerintah Akan Diskusi dengan Para Ulama)

"Kalau tidak ada BPJS syariah, masyarakat yang ingin syariah tidak bisa menggunakan BPJS," ujarnya.

Fatwa yang menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam merupakan keputusan ijtima atau forum pertemuan Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015 lalu. Forum tersebut dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan dihadiri anggota Komisi Fatwa MUI dari seluruh Indonesia. (Baca: MUI Minta Pembentukan BPJS Syariah, Ini Tanggapan Jusuf Kalla)

Ia menjelaskan, fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah muncul karena dinilai mengandung unsur gharar, maisir, dan riba. Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta.

"Ada bunga, ada akad yang tidak sesuai syariah, dan dana yang diinvestasikan itu diinvestasikan ke mana? Karena itu, keluar fatwa BPJS tidak sesuai syariah," kata Ma'ruf.

Forum pertemuan Komisi Fatwa MUI di Tegal itu membahas tiga topik, yaitu masalah strategis kebangsaan, masalah fiqih kontemporer, serta hukum dan perundang-undangan.

Untuk masalah strategis kebangsaan, Komisi Fatwa di antaranya membahas kepatuhan terhadap pemimpin yang tidak menaati janji kampanye, serta radikalisme dalam kehidupan berbangsa dan penanggulangannya.

Topik fiqih kontemporer di antaranya meliputi pembahasan tentang hukuman mati, status dana pensiun, dan hak pengasuhan anak bagi pasangan yang bercerai karena perbedaan agama.

Sementara pada topik hukum dan perundang-undangan, Komisi Fatwa akan mendiskusikan ekonomi syariah, pengelolaan BPJS sesuai dengan ketentuan syariah, revisi KUHP dan KUHAP, rancangan undang-undang tentang minuman beralkohol, serta pembangunan kebijakan wisata syariah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com