JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai penyelidikan dana bantuan sosial yang digugat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Diketahui, penyelidikan yang mulanya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut itu kemudian digugat oleh Pemprov Sumut ke PTUN Medan.
"Kami sedang mengadakan koordinasi dengan pihak kejaksaan apakah kasus bansos itu bisa ditangani," ujar pimpinan sementara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Gugatan yang diajukan Pemprov Sumut tersebut merupakan asal mula munculnya kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN. Setelah dilakukan pengembangan, kasus tersebut kini menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.
Johan mengatakan, pihaknya masih akan membahas mengenai kemungkinan adanya pelimpahan tersebut.
"Kalau dari perkaranya ini dimulai Kejati yang mengeluarkan surat perintah penyelidikan, maka akan dikoordinasikan lebih lanjut," kata Johan.
Rabu siang, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo R Pramono menyambangi Gedung KPK untuk bertemu dengan pimpinan. Johan mengatakan, kedatangan Widyo ke KPK merupakan kunjungan biasa.
Sementara itu, Widyo tidak membenarkan ataupun membantah saat ditanya apakah pertemuan tersebut juga akan membahas penetapan Gatot dan Evi sebagai tersangka. "Ya, nanti kita bicarakan dulu," kata Widyo.
Widyo mengatakan, Kejaksaan Agung belum memutuskan apakah penanganan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang ditanganinya akan dilimpahkan ke KPK atau tidak. Sebab, KPK telah menjaring pihak Pemprov yang disebut memiliki kuasa dalam gugatan ke PTUN Medan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.
Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.