Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ke Mana Saja Parpol Selama Ini? Masa Tidak Bisa Melahirkan Pemimpin?"

Kompas.com - 29/07/2015, 13:50 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Partai politik dinilai paling bertanggung jawab atas munculnya calon tunggal di sejumlah daerah dalam pilkada serentak 2015. Parpol dinilai gagal melahirkan seorang pemimpin.

"Partai politik ini seperti tidak serius berpartai. Ke mana saja mereka selama ini? Masa tidak bisa melahirkan pemimpin?" kata aktivis Lingkar Madani, Ray Rangkuti, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Padahal, lanjut Ray, melahirkan pemimpin adalah salah satu tugas dan fungsi utama dari partai politik (parpol). Seharusnya, parpol berlomba-lomba untuk mengusung calon yang disiapkannya sejak lama. Namun, parpol justru ramai-ramai mendukung calon petahana yang memiliki elektabilitas tinggi.

"Kan kasihan kadernya. Sudah disiapkan, masa tidak diusung karena takut kalah," ucap Ray.

Ray pun menyarankan Komisi Pemilihan Umum untuk tetap berpegang pada peraturan yang sudah mereka buat. Menurut dia, KPU sudah berbaik hati untuk memberikan tambahan waktu tiga hari bagi daerah yang memiliki calon tunggal. (Baca: Wapres: Ada Usul Pembatasan Maksimal Dukungan Parpol untuk Cegah Calon Tunggal)

Jika dalam waktu tiga hari itu memang tak ada parpol yang mendaftarkan calon lain, maka sudah selayaknya pilkada di daerah itu ditunda hingga 2017.

"Tidak ada ceritanya pilkada hanya diikuti satu pasangan calon. Di undang-undang juga mengatakan, harus ada dua pasang," ucap dia.

Menurut hasil rekapitulasi KPU pada Rabu ini, pendaftaran calon kepala daerah menunjukkan, ada 12 daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasang calon. KPU akan menambahkan waktu pendaftaran bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasang calon. (Baca: Mendagri: Perppu Calon Tunggal Pilkada Tidak Diperlukan)

"KPU telah menghimpun data sebanyak 705 calon yang terdiri dari 650 calon kepala daerah laki-laki dan 55 kepala daerah perempuan. Namun, di sejumlah daerah ternyata hanya ada satu pasang calon," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Rabu ini.

Daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasang calon antara lain Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Purbalingga, Jawa Tengah.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya tak setuju jika partai politik disalahkan karena hanya ada calon tunggal di suatu daerah. Menurut dia, parpol memiliki perhitungan sendiri dalam mengusung calon bupati, wali kota, ataupun gubernur.

Parpol tidak mungkin mencalonkan pasangan lain jika ada satu calon yang memiliki dukungan yang kuat di suatu daerah. (Baca: Soal Calon Tunggal dalam Pilkada, Fadli Zon Tak Setuju Parpol Disalahkan)

"Kalau satu calon itu memang sudah kuat, sulit bagi parpol mengusung calon lain," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com