Kompas.com - 28/07/2015, 02:23 WIB
|
EditorHindra Liauw
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengatakan, istrinya, Evi Susanti, telah meminta pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk menghentikan perkara yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gugatan tersebut diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis terhadap penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dana bantuan sosial.

"Justru istri saya yang mengingatkan pada OC, jangan dilanjutkan," ujar Gatot dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (28/7/2015) dini hari.

Gatot mengatakan, awalnya Fuad selaku Kepala Biro Keuangan dipanggil oleh pihak Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung. Kemudian, Fuad melaporkan hal tersebut kepada Gatot. "Ia akan penuhi panggilan itu untuk didampingi pengacara," kata dia.

Setelah itu, Gatot menyarankan Fuad untuk didampingi Kaligis untuk mendampinginya hingga mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan. "Ketika staf saya dipanggil Kejati dan Kejagung, dipenuhi panggilan itu dan didampingi pengacara, dalam hal ini OC Kaligis," kata Gatot.

Gatot mengatakan, setelah gugatan diajukan ke PTUN, ia tidak lagi tahu kelanjutannya. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Evi mengaku tidak melakukan komunikasi intensif dengan M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis yang juga membela Fuad dalam sidang gugatan di PTUN.

"Tidak benar saya ada komunikasi dengan Gerry. Saya hanya remind (mengingatkan) Gerry sementara Pak OC ingin berlanjut," kata Evi.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Gatot dan Evi bepergian keluar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, PK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Adapun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan.

KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.