JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, mengaku ditanya sekitar 50 pertanyaan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaraan baik hakim Sarpin Rizaldi.
"Saya diberi sekitar 50 pertanyaan. Materinya saya tidak ingat satu per satu," ujar Suparman usai diperiksa, Senin (27/7/2015) sore.
Kuasa hukum Suparman, Todung Mulya Lubis menambahkan, pertanyaan penyidik kepada kliennya adalah seputar kutipan pernyataan di media massa, yang menurut Sarpin mengandung unsur pencemaran nama baik.
Suparman mengomentari putusan Sarpin soal gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Selain itu, penyidik juga bertanya soal tugas pokok dan fungsi kliennya sebagai komisioner KY. (baca: Kata Tedjo, Hakim Sarpin Telanjur Sakit Hati ke Komisioner KY)
"Semua pertanyaan mengarah ke sana dan jawaban klien saya sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dia sebagai Ketua KY," ujar Todung.
Pemeriksaan Suparman dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.30 WIB. Penyidik Bareskrim juga memeriksa tersangka lainnya, Taufiqurrahman Syahuri, komisioner KY. Hingga pukul 17.00 WIB, Taufiq belum selesai diperiksa.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Kepolisian kaji ulang penyidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin. Menurut Jokowi, kepolisian lebih baik menyelidiki kasus strategis yang mendukung program pembangunan yang dilakukan pemerintah. (baca: Kata Tedjo, Hakim Sarpin Telanjur Sakit Hati ke Komisioner KY)
"Arahan Presiden, penegakan hukum memang harus selalu jadi prioritas. Namun, penegakan hukum kita ini kan sangat banyak, jadi punya prioritas apa yang didahulukan. Tolong di-review kembali," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, saat ditanya instruksi Presiden terkait kasus Sarpin, Kamis (23/7/2015).
Menurut Presiden, saat ini pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, aparat kepolisian juga diminta memfokuskan pelaksanaan tugasnya pada hal-hal yang strategis. (baca: Jokowi Minta Polri Usut Kasus Strategis daripada Kasus Sarpin)
Bareskrim Polri menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Berbagai pihak mengkritik langkah Bareskrim menjerat dua komisioner KY itu. Bahkan, banyak pihak mendesak agar Budi Waseso dicopot sebagai Kabareskrim. (Baca: Muncul, Petisi "Copot Kabareskrim Budi Waseso")
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap hakim Sarpin. Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri. (Baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.