Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Calon Tunggal di Pilkada, Fadli Zon Tak Setuju Parpol Disalahkan

Kompas.com - 27/07/2015, 14:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak setuju partai politik disalahkan jika hanya ada calon tunggal kepala daerah di suatu daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak. Menurut dia, parpol memiliki perhitungan sendiri dalam mengusung calon bupati, wali kota atau pun gubernur.

Parpol, tidak mungkin mencalonkan pasangan lain jika ada satu calon yang memiliki dukungan yang kuat di suatu daerah.

"Kalau satu calon itu memang sudah kuat, sulit bagi Parpol mengusung calon lain," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Menurut Fadli, akan lebih baik jika calon tunggal dipilih saja secara aklamasi. Dia mengaku kurang setuju apabila pilkada di suatu daerah harus ditunda sampai 2017 jika hanya memiliki calon tunggal.

Sebab, tidak menutup kemungkinan situasi di daerah tetap tidak berubah hingga beberapa tahun mendatang. (baca: Perludem Usulkan Presiden Buat Perppu tentang Calon Tunggal di Pilkada)

"Kalau sampai tahun 2017 tetap hanya calon tunggal lagi bagaimana? Masa daerah jadi korban suatu aturan. Jadi Plt terus kan saya kira enggak bagus juga bagi daerah itu," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Presiden Joko Widodo belum berniat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengantisipasi adanya calon tunggal pada pelaksanaan pilkada serentak 2015.

Pemerintah masih tetap berharap agar partai politik bisa lebih aktif mengajukan calon-calonnya untuk menghindari calon tunggal. (baca: Jokowi Minta Parpol Tak Usung Calon Tunggal Kepala Daerah)

"Belum ada pembahasan isu (menerbitkan perppu). Memang kemarin sudah diantisipasi adanya calon tunggal, tapi Presiden lebih meminta partai politik untuk tidak mengusung calon tunggal," ujar Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Aturan mengenai calon tunggal ini ada pada Pasal 89 PKPU nomor 12 tahun 2015. Di sana disebutkan apabila sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama tiga hari. (baca: Pengamat: Calon Tunggal Skenario Tunda Pilkada Serentak)

Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat satu Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com