JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak setuju partai politik disalahkan jika hanya ada calon tunggal kepala daerah di suatu daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak. Menurut dia, parpol memiliki perhitungan sendiri dalam mengusung calon bupati, wali kota atau pun gubernur.
Parpol, tidak mungkin mencalonkan pasangan lain jika ada satu calon yang memiliki dukungan yang kuat di suatu daerah.
"Kalau satu calon itu memang sudah kuat, sulit bagi Parpol mengusung calon lain," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Menurut Fadli, akan lebih baik jika calon tunggal dipilih saja secara aklamasi. Dia mengaku kurang setuju apabila pilkada di suatu daerah harus ditunda sampai 2017 jika hanya memiliki calon tunggal.
Sebab, tidak menutup kemungkinan situasi di daerah tetap tidak berubah hingga beberapa tahun mendatang. (baca: Perludem Usulkan Presiden Buat Perppu tentang Calon Tunggal di Pilkada)
"Kalau sampai tahun 2017 tetap hanya calon tunggal lagi bagaimana? Masa daerah jadi korban suatu aturan. Jadi Plt terus kan saya kira enggak bagus juga bagi daerah itu," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Presiden Joko Widodo belum berniat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengantisipasi adanya calon tunggal pada pelaksanaan pilkada serentak 2015.
Pemerintah masih tetap berharap agar partai politik bisa lebih aktif mengajukan calon-calonnya untuk menghindari calon tunggal. (baca: Jokowi Minta Parpol Tak Usung Calon Tunggal Kepala Daerah)
"Belum ada pembahasan isu (menerbitkan perppu). Memang kemarin sudah diantisipasi adanya calon tunggal, tapi Presiden lebih meminta partai politik untuk tidak mengusung calon tunggal," ujar Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Aturan mengenai calon tunggal ini ada pada Pasal 89 PKPU nomor 12 tahun 2015. Di sana disebutkan apabila sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama tiga hari. (baca: Pengamat: Calon Tunggal Skenario Tunda Pilkada Serentak)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat satu Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.