Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perang Dingin" Partai Beringin

Kompas.com - 26/07/2015, 08:05 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sengketa kepengurusan Partai Golkar masih berlanjut. Putusan pengadilan terbukti membuat konflik berlarut-larut. Masing-masing kubu masih beradu argumen dan saling klaim memiliki legitimasi kepengurusan yang paling sah dan patut.

Pada Jumat (24/7/2015), Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan mengakui kepengurusan Aburizal Bakrie hasil Musyawarah Nasional IX di Bali. Namun, putusan PN Jakut itu tidak diterima oleh pengurus hasil Munas IX Jakarta pimpinan Agung Laksono. Kubu Agung berencana mengajukan banding.

Ketua DPP Golkar hasil Munas Jakarta, Ace Hasan Syadzily, mengatakan bahwa sengketa kepengurusan partainya bukan ranah perdata sehingga tidak tepat jika PN Jakut menangani dan memberikan putusan. Ia menilai sengketa tersebut telah selesai dengan mekanisme internal melalui sidang Mahkamah Partai seperti yang diatur oleh Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Ace, semua materi persidangan sengketa kepengurusan Golkar di PN Jakut merupakan materi persidangan yang digelar oleh Mahkamah Partai. Ia berpendapat bahwa putusan majelis Mahkamah Partai pada Selasa (3/3/2015) lalu sebagai akhir sengketa karena mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.

"Atas hasil (putusan) PN Jakarta Utara itu, kami tentu tidak puas dan akan mengajukan banding," ucap Ace.

Penilaian lain muncul dari kubu Aburizal Bakrie. Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Ade Komaruddin, mengatakan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly harus segera membatalkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono setelah terbitnya putusan PN Jakut. Ade meminta Menkumham menerbitkan SK baru yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali.

Ade mengatakan, permintaan ini akan disampaikan langsung kepada Menkumham melalui surat yang melampirkan putusan PN Jakut. Dia berharap Menkumham segera merespons karena proses banding yang akan diajukan kubu Agung dianggap tidak dapat menunda putusan PN Jakut tersebut.

"Menkumham sudah tahu apa yang harus dilakukan. Pakemnya jelas," kata Ade.

Gugatan kepengurusan Golkar di PN Jakarta Utara diajukan oleh kubu Aburizal. Mahkamah Partai Golkar telah lebih dulu memberikan putusan terkait sengketa kepengurusan di internal partai berlambang pohon beringin tersebut.

Dalam sidang putusan, empat majelis Mahkamah Partai Golkar menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar kubu Aburizal sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat. Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com