JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, dokter rumah tahanan telah mengecek kesehatan tersangka Otto Cornelis Kaligis. Dokter rutan merujuk Kaligis ke dokter spesialis setelah dinyatakan sakit.
"Tadi dokter rutan telah melakukan pemeriksaan terhadap Pak OCK, didapat kesimpulan bahwa pak OCK sakit. Dan dirujuk ke dokter spesialis," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Priharsa mengatakan, dokter menyatakan bahwa tekanan darah Kaligis tinggi sehingga perlu dirujuk ke dokter spesialis. Menurut dia, tahanan tidak dapat mengajukan dokter pribadi ketika sakit. (baca: Dianggap Rampas Kemerdekaan, KPK Diadukan Tim OC Kaligis ke Komnas HAM)
"Kan ada dokter di KPK. Tapi nanti tergantung di rutan. Tidak harus dirujuk ke dokter yang itu (diajukan tahanan)," kata Priharsa.
Kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol sebelumnya mengatakan, Kaligis menolak diperiksa sebagai saksi karena mengeluh sakit. Kaligis menyampaikan keberatan tersebut melalui surat bertulisan tangan melalui Afrian. (baca: OC Kaligis Menolak Diperiksa karena Sakit)
"Saya sakit dipaksa periksa sebagai saksi. Saya menolak. Biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saya," kata Afrian saat membacakan surat Kaligis.
Menurut Afrian, KPK telah mengirimkan tim medis ke Rumah Tahanan Guntur untuk memeriksa Kaligis. (baca: Pengacara Sebut KPK Tak Tunjukkan Surat Tugas Saat Tangkap OC Kaligis)
"KPK telah mengirimkan anggota medis, dokter, dan ambulans ke Rutan Guntur," ujar Afrian saat keluar dari Gedung KPK, Jumat.
Berdasarkan riwayat kesehatan Kaligis, Afrian mengatakan bahwa Kaligis mengidap berbagai penyakit seperti jantung, tekanan darah tinggi, diabet gula, dan penyempitan saraf. (baca: KPK Bantah Tak Tunjukkan Surat Tugas Saat Menjemput OC Kaligis)
"Ia berhak menolak karena status dia sudah sebagai tersangka," ujar Afrian.
Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.
Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan. KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.