Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Bahas Upaya Hukum, Pengacara Minta KPK Izinkan Bertemu OC Kaligis

Kompas.com - 22/07/2015, 12:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum dari tersangka Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memberi izin untuk bertemu dengan kliennya. Pasalnya, sejak Kaligis ditahan pada Selasa (14/7/2015), tim kuasa hukum belum bertemu dengan Kaligis untuk membahas kasus.

"Sejak dilakukan penahanan oleh KPK, kami sedikit pun belum berkonsultasi dengan OC Kaligis. Kasih kita kesempatan hari ini untuk bertemu," ujar Afrian di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Afrian mengatakan, tertundanya pertemuan tim kuasa hukum dengan Kaligis membuat mereka belum membahas upaya hukum lanjutan. Oleh karena itu, jika diizinkan KPK, kuasa hukum akan mengkonsultasikan opsi-opsi upaya hukum tersebut. (baca: Pengacara Pertimbangkan Lapor ke Bareskrim soal Penangkapan Kaligis)

"Upaya hukum lanjutan masih tertunda karena belum bisa berkomunikasi dengan klien kami. Tetap keputusan akhir ada di Pak Kaligis. Makanya hari ini kita sekiranya dikasih kesempatan," kata Afrian.

Adapun sejumlah opsi upaya hukum tersebut, yaitu mengajukan praperadilan atas penetapan Kaligis sebagai tersangka, melaporkan ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM atas penangkapannya.

Selain itu, Afrian juga akan meminta keterangan langsung dari Kaligis secara jelas mengenai kasus yang menjeratnya. (baca: Velove Vexia Yakin Ayahnya, OC Kaligis, Tak Bersalah)

"Kita akan minta dengan jelas bagaimana fakta yang sebenernya terjadi. Kalau dalam melihat kasus kan harus dapat gambaran utuh, baru kita dapat pertimbangkan apa langkah hukum selanjutnya," kata Afrian.

KPK sebelumnya mengatakan, Kaligis masih dalam masa adaptasi di lingkungan rutan sehingga belum dapat dikunjungi. Masa pengenalan lingkungan, menurut KPK, maksimal selama tujuh hari. (baca: KPK: Dalam Masa Adaptasi, OC Kaligis Belum Bisa Dibesuk)

"Ada proses masa pengenalan lingkungan, maksimal tujuh hari," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Senin (20/7/2015).

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka. (Baca: OC Kaligis, Pengacara Ke-10 yang Terjerat Kasus Korupsi)

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.

Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan. KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com