Saat ini, sebagian besar dari aset-aset tersebut sudah disita atau dibekukan jika dalam bentuk rekening di bank atau saham di pasar modal. Yudi tak bisa mengungkapkan nilai nominal aset-aset yang diduga dicuci oleh Nazaruddin. Namun, sebagai gambaran, nilai saham Garuda yang dibeli Nazaruddin, mencapai Rp 300 miliar.
Penyelenggara negara
Indonesia Corruption Watch pernah membeberkan data bagaimana Nazaruddin dengan Grup Permai-nya menguasai sejumlah proyek yang diduga diperoleh melalui cara yang korup. Dari fakta persidangan Nazaruddin terungkap, Grup Permai yang dia kendalikan memiliki 35 anak perusahaan. Indikasi nilai proyek yang terkait dengan Grup Permai mencapai Rp 6,037 triliun.
"Sekarang KPK sedang menyelesaikan verifikasi antara peristiwa pidana dan asetnya, antara kedudukan Nazaruddin sebagai anggota DPR dan asetnya baru dirunut," kata Yudi.
Penting bagi KPK melakukan verifikasi ini. Nazaruddin dijerat korupsi dalam posisi dia sebagai anggota DPR. Tentu saja, pencucian uang yang diduga dilakukan Nazaruddin terkait pula dengan jabatan dan kedudukannya sebagai penyelenggara negara.
Bisa saja ada aset yang diperoleh Nazaruddin sebelum dia menjadi penyelenggara negara dan bukan berasal dari kejahatan. Terhadap aset tersebut, penegak hukum tidak boleh membabi buta merampasnya. Namun, sebaliknya, jangan sampai juga aset-aset yang merupakan hasil korupsi tak bisa dirampas untuk negara. Ini yang kemudian dipilah-pilah oleh KPK dan karena saking banyaknya, butuh waktu bertahun-tahun.
"Banyak sekali, ratusan miliar, dan kalau rekening sudah diblokir, aset diblokir dan tim jaksa sudah ada kesepahaman dengan penyidik, baru ditindaklanjuti. Hal yang pasti, penanganan perkara sedang berjalan, tetapi karena menyangkut TPPU, baru diselesaikan terkait dengan asetnya. Aset perkara TPPU untuk tersangka Nazaruddin masih dalam tahap penyelesaian," kata Yudi.
KPK sebenarnya berjanji menyelesaikan kasus Nazaruddin sebelum periode kepemimpinan komisioner jilid ketiga ini berakhir pada Desember 2015. Janji ini sempat diungkapkan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP. Selain itu, setelah diangkatnya tiga pelaksana tugas pimpinan KPK, setelah nonaktifnya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK, komisi anti rasuah itu berjanji menyelesaikan tunggakan perkara korupsi yang tersisa. Kini, kita tunggu saja realisasi janji-janji tersebut. (KHAERUDIN)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Juli 2015, di halaman 5 dengan judul "Susahnya Melacak Aset Nazaruddin".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.