Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susahnya Melacak Aset Nazaruddin

Kompas.com - 21/07/2015, 17:09 WIB

Saat ini, sebagian besar dari aset-aset tersebut sudah disita atau dibekukan jika dalam bentuk rekening di bank atau saham di pasar modal. Yudi tak bisa mengungkapkan nilai nominal aset-aset yang diduga dicuci oleh Nazaruddin. Namun, sebagai gambaran, nilai saham Garuda yang dibeli Nazaruddin, mencapai Rp 300 miliar.

Penyelenggara negara

Indonesia Corruption Watch pernah membeberkan data bagaimana Nazaruddin dengan Grup Permai-nya menguasai sejumlah proyek yang diduga diperoleh melalui cara yang korup. Dari fakta persidangan Nazaruddin terungkap, Grup Permai yang dia kendalikan memiliki 35 anak perusahaan. Indikasi nilai proyek yang terkait dengan Grup Permai mencapai Rp 6,037 triliun.

"Sekarang KPK sedang menyelesaikan verifikasi antara peristiwa pidana dan asetnya, antara kedudukan Nazaruddin sebagai anggota DPR dan asetnya baru dirunut," kata Yudi.

Penting bagi KPK melakukan verifikasi ini. Nazaruddin dijerat korupsi dalam posisi dia sebagai anggota DPR. Tentu saja, pencucian uang yang diduga dilakukan Nazaruddin terkait pula dengan jabatan dan kedudukannya sebagai penyelenggara negara.

Bisa saja ada aset yang diperoleh Nazaruddin sebelum dia menjadi penyelenggara negara dan bukan berasal dari kejahatan. Terhadap aset tersebut, penegak hukum tidak boleh membabi buta merampasnya. Namun, sebaliknya, jangan sampai juga aset-aset yang merupakan hasil korupsi tak bisa dirampas untuk negara. Ini yang kemudian dipilah-pilah oleh KPK dan karena saking banyaknya, butuh waktu bertahun-tahun.

"Banyak sekali, ratusan miliar, dan kalau rekening sudah diblokir, aset diblokir dan tim jaksa sudah ada kesepahaman dengan penyidik, baru ditindaklanjuti. Hal yang pasti, penanganan perkara sedang berjalan, tetapi karena menyangkut TPPU, baru diselesaikan terkait dengan asetnya. Aset perkara TPPU untuk tersangka Nazaruddin masih dalam tahap penyelesaian," kata Yudi.

KPK sebenarnya berjanji menyelesaikan kasus Nazaruddin sebelum periode kepemimpinan komisioner jilid ketiga ini berakhir pada Desember 2015. Janji ini sempat diungkapkan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP. Selain itu, setelah diangkatnya tiga pelaksana tugas pimpinan KPK, setelah nonaktifnya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK, komisi anti rasuah itu berjanji menyelesaikan tunggakan perkara korupsi yang tersisa. Kini, kita tunggu saja realisasi janji-janji tersebut. (KHAERUDIN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Juli 2015, di halaman 5 dengan judul "Susahnya Melacak Aset Nazaruddin".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com