Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susahnya Melacak Aset Nazaruddin

Kompas.com - 21/07/2015, 17:09 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Sudah lebih dari tiga tahun sejak mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham Garuda melalui Mandiri Sekuritas. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum kunjung selesai penyidikannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham Garuda pada Februari 2012. Hingga saat ini, KPK masih terus memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus itu.

Sebenarnya apa yang membuat penyidikan TPPU Nazaruddin ini cukup lama? Apakah karena Nazaruddin sudah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung setelah divonis korupsi dalam kasus wisma atlet SEA Games hingga KPK lalu santai mengusut kasus itu karena toh tersangkanya sudah dipenjara?

Memang Nazaruddin telah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek wisma atlet. Dari kasus korupsi proyek wisma atlet ini, KPK menjerat Nazaruddin dengan delik TPPU. Namun, ternyata lamanya KPK mengusut Nazaruddin dalam perkara TPPU bukan karena dia sudah dipenjara.

Salah satu jaksa yang menangani perkara wisma atlet, Yudi Kristiana, menuturkan, KPK dibuat sibuk oleh banyaknya aset yang dikuasai Nazaruddin. Saking banyaknya aset tersebut, KPK harus hati-hati melakukan verifikasi. KPK harus memastikan, apakah aset tersebut memang dikuasai Nazaruddin dan diperoleh dari hasil korupsi. Ini karena dalam kasus TPPU sering kali seorang tersangka menyamarkan kepemilikan asetnya melalui orang lain, seperti kerabat, orang dekat hingga bawahannya.

Uang hasil kejahatan itu kemudian juga disamarkan asal usulnya melalui berbagai cara, seperti memecah ke sejumlah rekening, menstransfernya ke rekening lain, disimpan dalam valuta asing, hingga dipakai untuk membeli saham atau polis asuransi. Dalam TPPU, ini yang disebut layering pelapisan dalam menyembunyikan harta kekayaan hasil kejahatan. Tujuan tindakan itu adalah agar pihak berwenang kesulitan melacak asal-usul dari harta yang diperoleh dari kejahatan.

Hal itu pula yang diduga dilakukan Nazaruddin. KPK menengarai, pembelian saham Garuda oleh Nazaruddin merupakan salah satu bentuk layering yang dilakukan setelah dia korupsi.

"Saya jadi tim penyelesaian untuk (kasus korupsi) Nazaruddin dan ada tindak lanjut yang tersisa dari kasus itu berupa TPPU. Saya masih jadi salah satu jaksa yang menangani perkara itu dan sekarang sedang memverifikasi aset yang di-TPPU-kan. Mengapa lama? Itu karena saking banyaknya, baik berupa tanah, rekening, rumah, hingga aset-aset perusahaan," ujar Yudi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com