JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Antikorupsi Kejaksaan Agung tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang di pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Sudah tiga bulan ini kami menyelidiki kasus itu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2015).
Perkara ini pernah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis. Namun, karena mandek, penanganannya diambil alih oleh Satgasus Antikorupsi dari Kejaksaan Agung.
Widyo mengatakan, substansi perkara yang ditangani Kejaksaan punya kaitan dengan perkara yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci tentang keterkaitan perkara itu, termasuk siapa yang diduga terlibat kasus itu. (Baca Kabareskrim Bantah Rebut Kasus Bupati Bengkalis yang Ditangani Kejaksaan)
"Setelah Lebaran, penyidik Satgasus berencana melakukan ekspose. Mudah-mudahan ada hasil dari ekspose tersebut," ujar dia.
Pengusutan perkara korupsi di pemerintah Kabupaten Bengkalis oleh Bareskrim Polri telah menghasilkan seorang tersangka, yakni Bupati Herliyan Saleh. Herliyan diduga telah mengatur penerima dana bantuan sosial (bansos) APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012.
"Dana hibah (bansos) itu harusnya diberikan ke pihak yang mengajukan proposal, tapi yang terjadi tidak. Dalam proses pencairan itu, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan di kompleks Mabes Polri, Jumat (10/7/2015).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung jumlah kerugian negara akibat perkara itu mencapai Rp 31 miliar. Herliyan disangka Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca Bupati Bengkalis Dituduh Rugikan Negara Rp 31 Miliar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.