Oleh karena itu, dalam proses "Desa Membangun" hanya perlu mengedepankan pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan warga desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Juga jangan sampai terlewatkan sisi keberlanjutan, proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa.
"Desa Membangun" bukan saja mengakui dan menghormati keragaman desa, kedudukan, kewenangan, dan hak asal-usul maupun susunan pemerintahan. Lebih dari itu, melalui UU Desa berarti melakukan redistribusi ekonomi dalam bentuk alokasi dana dari APBN maupun APBD. Redistribusi uang negara kepada desa merupakan resolusi untuk menjawab ketidakadilan sosial-ekonomi karena intervensi, eksploitasi, dan marjinalisasi yang terjadi selama ini yang dilakukan oleh kekuatan politik dan kapital. Desa perlu mendapatkan proteksi yang bukan hanya proteksi kultural, juga proteksi dari intervensi berlebihan yang dilakukan oleh kekuatan supradesa, politisi, dan investor.
Walhasil, dari desalah kita berasal, maka kita perlu kembali ke asal. Dengan mudik, mari bersama kita menggelorakan warga desa untuk memperbaiki nasib lewat "Desa Membangun". Desa haruslah menjadi "ladang" pembangunan yang tak hanya fisik, tetapi membangun peradaban yang akan melahirkan insan-insan genial.
Said Aqil Siroj
Ketua Umum PBNU
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Juli 2015, di halaman 6 dengan judul "Idul Fitri, Saatnya Kembali ke Desa".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.