Meski tidak pernah mengirimkan uang, Tjokro pernah diajak umroh bersama dengan Gatot. Tak hanya itu, Gatot juga menawari Tjokro untuk menunaikan ibadah haji. Namun Tjokro menolaknya karena takut merepotkan.
“Saya katakan, 'tidak perlu urusi Bapak, karena dapat (uang) pensiun sudah cukup, urusi saja dirimu dan keluargamu,'“ pesan Tjokro.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan bagi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Medan. Gatot akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka M Yagari Bhastara.
Yagari alias Gerry merupakan anak buah OC Kaligis di Firma Hukum OC Kaligis and Assosiates. Yagari merupakan pengacara yang ditunjuk mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis untuk berperkara di PTUN.
Pemprov Sumut menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyelewengan dana bansos. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris Syamsir Yusfan. Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis. Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan tersebut. Diduga pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.