"Tidak hanya Jaksa Agung, ada Komnas HAM, Polri, TNI, Menko Polhukam, Kemenkumham. Jadi, bukan hanya Jaksa Agung ya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Upaya rekonsiliasi, kata dia, karena peristiwa pelanggaran berat HAM sudah terjadi bertahun-tahun silam. Banyak bukti hilang serta saksi meninggal dunia sehingga kondisi itu menyulitkan proses hukum.
"Kita melihat cara yang paling efektif untuk menyelesaikan kasus itu dengan pendekatan non-yudisial (rekonsiliasi)," ujar Prasetyo.
Namun, ia melanjutkan, komite penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM belum memutuskan mana kasus yang ditangani melalui jalur hukum, mana yang ditangani lewat non-yudisial. Tim masih melakukan kajian.
Prasetyo memastikan seluruh gerak komite itu, termasuk mengupayakan rekonsiliasi, telah dilaporkan secara berkala kepada Presiden Joko Widodo.
"Pasti kita laporkan dong," lanjut dia.
Ada enam perkara pelanggaran berat HAM masa lalu yang hendak dituntaskan oleh komite yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo itu, yakni peristiwa 1965, Talangsari, Semanggi I, Semanggi II, penghilangan paksa aktivis, dan Wasior Papua.
Wacana rekonsiliasi dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu dikritik oleh pegiat HAM. Kooridnator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontaS) Haris Azhar mempertanyakan siapa yang mewacanakan rekonsiliasi sebagai solusi.
"Saya sudah cek ke beberapa orang bahwa ini bukan ide istana," ujar Haris saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2015).
Haris juga mempertanyakan motif Jaksa Agung yang dinilainya sangat aktif mewacanakan rekonsiliasi.
"Presiden belum bicara apa-apa, Jaksa Agung ini malah yang aktif. Undang pihak sana-sini. Apakah ini ide Jaksa Agung dan gengnya?" kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.