JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara OC Kaligis mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2015), bersama sejumlah petugas KPK. Namun, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa pihaknya tidak melakukan penjemputan paksa terhadap Kaligis.
"Tidak ada jemput paksa dan OCK dengan berjiwa besar bersedia untuk diperiksa sore ini," kata Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (14/7/2015).
Awalnya, kepada wartawan, Indriyanto mengatakan bahwa pihaknya melakukan penjemputan paksa terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Namun, belakangan Indriyanto meralat pernyataannya.
Kaligis tiba di Gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB, menggunakan mobil operasional KPK berwarna hitam. (Baca: OC Kaligis Dibawa Petugas ke Gedung KPK)
Begitu keluar dari mobil tersebut, Kaligis hanya mengumbar senyum kepada awak media yang menunggunya. Ia pun enggan menanggapi pertanyaan wartawan yang mengerumuninya. Setelah itu, para anak buah OC Kaligis datang ke KPK, salah satunya Afrian Bondjol.
Kaligis pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap tersebut. Ia akan diperiksa bagi tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan anak buahnya di kantor tersebut. Gerry disangka menyerahkan uang kepada hakim. (Baca: KPK Sita 15.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura dari Ruang Ketua PTUN Medan)
Namun, Kaligis tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. (Baca: Dipanggil KPK, Gubernur Sumut Mangkir, OC Kaligis Dijadwal Ulang)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, staf Kaligis menemui penyidik untuk memberi tahu alasan ketidakhadirannya.
KPK telah meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris Syamsir Yusfan.
Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon, yakni mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, dan termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kaligis sebelumnya mengakui bahwa Gerry adalah anak buahnya di kantor OC Kaligis & Associates. Namun, Kaligis mengaku tidak tahu-menahu soal uang yang diduga diberikan Gerry kepada majelis hakim di PTUN Medan. (Baca: OC Kaligis Mengaku Tak Tahu Anak Buahnya Beri Uang ke Hakim PTUN Medan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.