Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 14/07/2015, 15:35 WIB
Di sektor tenaga kerja, persyaratan kerja yang mencantumkan sehat jasmani dan rohani menjadi batu sandungan penyandang disabilitas. Kasus Wuri Handayani pada 2005 adalah satu dari ratusan kasus akibat penyandang disabilitas terganjal persyaratan. Wuri dianggap tak sehat jasmani karena menggunakan kursi roda ketika mendaftar menjadi calon pegawai negeri sipil di Pemkot Surabaya.

Di sektor tenaga kerja, sebagian besar masyarakat masih menganggap sebelah mata kemampuan penyandang disabilitas.  Padahal, tak sedikit penyandang disabilitas yang berkapasitas dan berkualitas.   

Karena itu, penyusunan RUU Disabilitas semestinya menjadi momentum memperbaiki kekeliruan dengan mengubah paradigma belas kasihan dan ketidakmampuan menjadi paradigma yang memberdayakan sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Diskriminasi positif

Perlakuan khusus terhadap penyandang disabilitas sebagaimana bunyi Pasal 41 dan 42 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia seharusnya menjadi dasar  argumentasi pentingnya RUU Disabilitas mendorong kebijakan yang bersifat diskriminasi positif atau aksi afirmatif. Diskriminasi positif pada dasarnya adalah upaya menyejajarkan penyandang disabilitas yang cenderung tertinggal di banyak sektor, seperti pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, dan (perlindungan) hukum. Upaya afirmatif pada dasarnya sejalan dengan upaya pemberdayaan.

Ketertinggalan dalam konteks HAM terkait dengan kurang maksimalnya tanggung jawab negara (pemerintah) memenuhi dan melindungi hak disabilitas. Kebijakan kuota tenaga kerja khusus penyandang disabilitas merupakan salah satu contoh bentuk diskriminasi positif. Sistem kuota bertujuan agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama mengikuti prosedur perekrutan sesuai dengan kualifikasinya.

Demikian pula halnya di bidang pendidikan. Perlu perlakuan khusus agar penyandang disabilitas mendapatkan pendidikan sesuai minat dan bakatnya.

Kebijakan bersifat diskriminasi positif seharusnya juga diberlakukan pada sektor transportasi, khususnya penerbangan. Berbagai ketentuan dinilai memberatkan penyandang disabilitas untuk bepergian dengan pesawat.

Diskriminasi positif lainnya adalah penyediaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas, terutama di tempat-tempat hiburan dan rekreasi. Penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan hiburan sebagaimana masyarakat lain.

Kebijakan diskriminasi positif ini dibutuhkan sehingga masyarakat sepenuhnya paham disabilitas. Jika kebijakan dan program yang ada sudah inklusif, dengan sendirinya kebijakan diskriminasi positif tereduksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com