JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo sudah mendapatkan laporan soal penetapan dua komisioner Komisi Yudisial sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang ditangani kepolisian. Namun, Presiden belum bersikap atas penetapan itu.
"Ini tadi sudah dilaporkan di sela-sela sidang kabinet. Ini masih banyak isu yang lain yang sudah dilaporkan," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Senin (13/7/2015).
Pratikno menjelaskan, Presiden belum memberikan pandangan ataupun tanggapan apa pun atas kasus itu. "Belum ada karena itu kan di sela-sela sidang kabinet. Beliau tergesa-gesa ada tamu," kata mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu.
Pratikno memperkirakan, besok, Selasa (14/7/2015), baru akan mengeluarkan instruksi terkait kasus itu. Akan tetapi, Pratikno juga membuka peluang adanya pertemuan antara pimpinan Komisi Yudisial, kepolisian RI, dan Presiden Jokowi sore ini. (Baca: Dua Komisioner Dijerat Bareskrim, KY Berharap Jokowi Turun Tangan)
Berdasarkan agenda kepresidenan yang diterima wartawan, pada pukul 17.00, Presiden akan melakukan acara buka puasa bersama pimpinan lembaga non-pemerintahan, duta besar, dan para menteri Kabinet Kerja.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Hakim Sarpin adalah hakim yang memutus perkara kasus dugaan korupsi yang membelit Wakapolri Komjen Budi Gunawan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup bukti hingga mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu terbebas dari status tersangka. (Baca: Penetapan Tersangka Pimpinan KY Dianggap Rangkaian Kriminalisasi Sistematis)
Di dalam laporannya, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik.
Sebelum melaporkan ke Bareskrim, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, ia akan melaporkan ke polisi. (Baca: Ketua dan Komisioner KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.