Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, permintaan pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap para hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Memang ada pencegahan untuk sekitar enam orang terkait kasus terkait OTT (operasi tangkap tangan) hakim TUN Medan. Setahu saya ada dua nama itu (Gatot dan OC Kaligis)," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (13/7/2015).
Indriyanto mengatakan, KPK juga melakukan pencegahan kepada istri Gatot bernama Evy. Namun, ia mengaku tidak mengingat persis siapa tiga orang lainnya yang dicegah. Indriyanto mengatakan, pencegahan dilakukan agar mereka tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk memberikan keterangan. (Baca: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Sumut, Gatot Pujo Ada di Jakarta)
Menurut Indriyanto, tidak mungkin M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang ikut ditangkap bersama hakim PTUN bermain sendirian dalam kasus ini. Gerry merupakan pengacara dari kantor hukum milik OC Kaligis.
Ia menduga ada pihak lain yang memberi kuasa kepada Gerry untuk melakukan hal yang diduga sebagai tindak pidana tersebut. (Baca: KPK Dalami dari Mana Uang Suap untuk Hakim PTUN Medan)
"Menurut logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gerry memiliki uang suap tersebut," kata Indriyanto.
Indriyanto menambahkan, KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah pada Jumat (10/7/2015). Namun, pihak Imigrasi hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi apakah telah menerima surat itu atau belum.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris, Syamsir Yusfan.
Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon, yakni mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, dan termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis. Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan tersebut.
Diduga, pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS.
OC Kaligis sebelumnya mengakui bahwa Gerry adalah anak buahnya di kantor OC Kaligis & Associates. Namun, OC mengaku tidak tahu-menahu soal uang yang diduga diberikan Gerry kepada majelis hakim di PTUN Medan. (Baca: OC Kaligis Mengaku Tak Tahu Anak Buahnya Beri Uang ke Hakim PTUN Medan)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.