Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Pilkada Dianggap Adil

Kompas.com - 11/07/2015, 16:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, mengatakan bahwa pengabulan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang mengejutkan. Namun, ia menganggap putusan itu adil karena memberikan perlakuan yang sama bagi calon kepala daerah.

"Karena ini diputuskan menjelang tenggat waktu partai-partai mendaftarkan diri bakal calon kepala daerahnya ke KPU. Tentunya, ini sangat mengejutkan," ujar Bivitri dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/7/2015).

Bivitri mengapresiasi positif putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan tersebut merupakan pelurusan atas produk hukum yang dibuat oleh legislatif dan eksekutif. Undang-undang itu, sebut dia, memang didasarkan legislatif dan eksekutif oleh kepentingan politik semata.

Bivitri mencontohkan poin yang direvisi, yakni terkait diperbolehkannya kerabat pejabat petahana (incumbent) untuk maju sebagai calon kepala daerah. Menurut dia, putusan itu bukan berarti MK melegalkan politik dinasti di Indonesia.

"MK sebenarnya bilang, pada dasarnya politik dinasti itu buruk bagi rakyat. Tapi, caranya itu bukannya menutup jalan seseorang untuk ikut pilkada karena itu kan hak konstitusional seorang warga negara," ujar Bivitri.

Demikian pula soal putusan bahwa anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sebagai wakil rakyat di parlemen. "Saya kira ini fair," tambah Bivitri.

"Saya berani bilang saya obyektif karena saya baca alasan-alasan putusan itu. Argumentasi MK cukup masuk akal dan jelas," kata dia.

MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dengan demikian, keluarga dari kepala daerah incumbent dibolehkan maju sebagai calon kepala daerah.

Selain itu, MK juga mengubah ketentuan Pasal 7 huruf s UU Pilkada. Pasal tersebut dianggap telah diskriminatif karena tak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah berhenti dari jabatannya, tetapi cukup memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing. Padahal, penyelenggara negara lain, yakni pegawai negeri sipil, harus mundur dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com