JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menilai, pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang memperbolehkan para pegawai negeri sipil menerima bingkisan saat Lebaran menyalahi undang-undang.
Menurut dia, penyelenggara negara tidak diperbolehkan menerima gratifikasi apa pun dari pihak lain.
"Kalau redaksionalnya PNS boleh menerima, jelas ini imbauan yang salah. Jelas-jelas salah karena di undang-undang tidak boleh," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
KPK telah menyebarkan surat imbauan ke semua instansi mengenai larangan meminta tunjangan hari raya dan menerima gratifikasi saat hari raya. Kalaupun ada penyelenggara negara yang menerimanya, kata Johan, semestinya langsung dilaporkan kepada KPK.
"Kalau menurut ketentuan UU, setiap penerimaan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan ke KPK," kata Johan.
Yuddy Chrisnandi sebelumnya memperbolehkan para PNS di daerah menerima bingkisan terkait Lebaran. Bingkisan tersebut boleh diterima asalkan halal dan tidak terkait jabatan penyelenggara negara tersebut. (Baca: Menteri Yuddy Bolehkan PNS Terima Bingkisan Lebaran, tetapi...)
"Saya tidak bisa melarang jika orang dapat rezeki, selama itu halal, bukan hasil korupsi, serta tidak berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas PNS," ujar yuddy.
Yuddy melanjutkan, penerimaan bingkisan itu bergantung pada hati nurani masing-masing pejabat pemerintah. (Baca: Ubah Kebijakan, Menteri Yuddy Kini Larang PNS Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik)
"Yang penting hadiah itu tidak mengganggu kinerjanya sebagai pejabat pemerintah," kata dia.
Meski begitu, Yuddy juga mengatakan, KPK sudah mengingatkan bahwa pejabat hanya bisa menerima bingkisan dengan nilai tidak lebih dari Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.