Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Kebijakan, Menteri Yuddy Kini Larang PNS Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Kompas.com - 10/07/2015, 07:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengubah kebijakannya yang membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Kini, ia melarang semua PNS melakukan hal tersebut. Ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. (Baca: Menpan RB Izinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik)

"Saya mengikuti kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jadi, bagi yang menggunakan kendaraan dinas tanpa izin akan mendapatkan sanksi," ujar Yuddy setelah mengadakan buka puasa bersama di Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Yuddy mengatakan, para pelanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau kendaraan dinas itu rusak dan pengguna menolak bertanggung jawab, tentu hukuman akan lebih berat," katanya.

Namun, Yuddy menolak jika perubahan kebijakannya ini terkait pro dan kontra di masyarakat. Dia mengatakan, perubahan kebijakan tersebut karena ia patuh terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Jika kebijakan memiliki landasan hukum dan tujuan yang baik, saya tidak takut dengan opini publik. Sekuat apa pun hak yuridis dan akademis saya untuk mengambil kebijakan, saya harus tetap patuh kepada pimpinan tertinggi," ujar dia.

Sebelumnya, pada Juni 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memberikan izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Saat itu, Yuddy mengatakan, pemakaian kendaraan dinas tersebut berlaku bagi PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi, dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.

Namun, beberapa waktu setelah mengeluarkan kebijakan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat pernyataan bahwwa dirinya melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan pribadi, termasuk mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Wapres Kalla menyebut mobil dinas, khususnya mobil operasional, hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

"Kalau mobil operasional tentu tidak boleh (dipakai untuk mudik). Karena mobil dinas kan terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatannya," kata Kalla.

"Saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional (untuk mudik), tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas," ujar Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com