JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan pihaknya akan kembali menemui pihak keluarga untuk menindaklanjuti opsi rekonsiliasi yang disepakati para penegak hukum termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia berharap agar pihak keluarga bisa menerima opsi itu agar tidak ada lagi beban sejarah masa lalu yang harus dituntaskan.
"Ya harapan begitu semua pihak paham bahwa ini untuk kepentingan semua, semoga semua tuntas supaya tidak ada ganjalan-ganjalan beban sejarah masa lalu," ujar Prasetyo usai acara buka puasa bersama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/7/2015).
Prasetyo menyadari bahwa setiap kebijakan atau keputusan yang diambil tidak akan bisa membuat semua pihak setuju.
"Pas ada pro dan kontra. Makanya perlu penjelasan," ucap mantan politisi Partai Nasdem itu. (Baca: Pegiat HAM Tolak Pembentukan Tim Rekonsiliasi oleh Pemerintah)
Dia mengatakan saat ini Komite Kebenaran Penyelesaian Masalah HAM Masa Lalu juga masih digodok. Komite itu akan berisi 15 orang yang terdiri atas unsur korban atau masyarakat, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, purnawirawan TNI, purnawirawan kepolisian dan beberapa tokoh yang kredibel.
Komite tersebut nantinya akan bekerja di bawah koordinasi Presiden Joko Widodo. Komite itu akan bekerja menuntaskan enam kasus pelanggaran HAM yakni kasus peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Talang Sari di Lampung 1989, penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Ada tiga tahapan penyelesaian kasus-kasus HAM di masa lalu. Pertama, sejumlah instansi akan merancang mekanisme penyelesaian melaui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang kemudian dilaporkan kepada Presiden.
Tahap kedua adalah perlu adanya komitmen Presiden untuk menyatakan kesediaannya menyampaikan permohonan maaf yang disampaikan pada Hari HAM sedunia pada 10 Desember. (Baca: Soal Rekonsiliasi Pelanggaran HAM, Mengapa Jaksa Agung yang Sangat Aktif?)
Tahap selanjutnya adalah tindakan pemulihan dan rehabilitasi, termasuk upaya penyaluran santunan dan kebijakan kesejahteraan bagi para korban dan keluarganya. Semua tindakan tersebut wajib dilaporkan Presiden dalam Pidato Kenegaraan di hadapan Sidang Paripurna DPR tanggal 16 Agustus 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.