JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan salah satu tersangka korupsi penjualan kondensat, Honggo Wendratmo, di Singapura, dipastikan tidak akan berujung pada aksi penahanan.
"Yang bersangkutan sedang berobat. Di dalam undang-undang, tidak diperbolehkan. Jadi ya untuk apa dipaksakan?" ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Rabu (9/7/2015) siang.
Honggo adalah mantan pemilik PT TPPI. Perusahaan yang bergerak di bidang petrochemical itu diduga melakukan korupsi dalam penjualan kondensat bagian negara tahun 2009 hingga 2011.
Korupsi itu juga diduga melibatkan BP Migas dan Kementerian ESDM. Buwas melanjutkan, Honggo akan diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu di KBRI. Penyidik mesti mengonfirmasi sejumlah temuan alat bukti sebelumnya, yakni kontrak kerja, skema pembayaran, utang piutang TPPI dan aliran dana.
"Mudah-mudahan pemeriksaan berlangsung lancar. Meskipun tidak ada batas waktu tugas mereka di sana," ujar Buwas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menambahkan, setelah pemeriksaan Honggo sebagai saksi rampung, penyidik mesti mengonfirmasi materi pemeriksaan ke dua tersangka lainnya, yakni Djoko Harsono dan Raden Priyono. Berkas akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung setelah itu.
"Kami memprediksi pertengahan bulan Juli ini sudah bisa dikirimkan ke kejaksaan. Mudah-mudahan tidak perlu ada yang dikembalikan lagi supaya langsung disidang" ujar Victor.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratmo. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa lantaran berada di Singapura mengaku sakit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.