Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eggi Sudjana Ancam Pidanakan Komisioner KPK jika Kembali Menolak Jadi Saksi Sutan

Kompas.com - 09/07/2015, 14:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengancam akan melaporkan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi jika kembali menolak hadir di Pengadilan Tipikor untuk jadi saksi meringankan.

Majelis hakim sebelumnya mengabulkan permintaan Eggi untuk menghadirkan Pimpinan KPK yang menetapkan Sutan sebagai tersangka. Para pimpinan KPK dijadwalkan bersaksi pada hari ini, namun keempatnya tak bersedia menjadi saksi.

"Jadi mohon Yang Mulia, diberikan panggilan sekali lagi. Kalau tidak juga, saya gunakan pasal 21 melaporkan mereka bahwa mereka melanggar hukum," kata Eggi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Eggi mengancam Pimpinan KPK dengan Pasal 21 Undang-undang KPK terkait menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan. Menurut dia, KPK kerap mengenakan tersangka dengan pasal tersebut. Eggi ingin Pimpinan KPK dikenakan pasal tersebut karena penolakan mereka dianggap menghalangi jalannya persidangan.

"Kenapa Pasal 21 itu tidak berlaku bagi kita sebagai pembela? Apakah UU itu dibuat hanya untuk KPK? Kenapa KPK tidak tunduk dengan undang-undangnya sendiri," kata dia.

Eggi menilai, urgensi mendengar keterangan Pimpinan KPK sebagai saksi sangat mendesak. Sutan akan mempertanyakan alasan penetapan Sutan sebagai tersangka sementara belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Pertanyaan kepada Samad, Bambang, dan seterusnya, mengapa Saudara terdakwa ini, Sutan Bhatoegana kok ditetapkan tersangkanya lebih dulu sebelum diperiksa sebagai saksi," kata Eggi.

Namun, majelis hakim Tipikor tidak mengabulkan permintaan pihak Sutan untuk memanggil kembali Pimpinan KPK. Menurut dia, penetapan pemanggilan tersebut hanya berlaku sekali.

"Hadir dan tidak akan langsung ke pemeriksaan terdakwa. Majelis tidak akan memanggil lagi dan saksi yang dipanggil PH tidak hadir, maka persidangan akan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa," kata hakim Ketua Artha Theresia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com