JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyampaikan bahwa peraturan presiden yang tengah disiapkan bukan merupakan jaminan bagi kepala daerah agar bebas dari kriminalisasi. Andi menyebut perpres itu bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur.
"Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Kata antikriminalisasi itu tidak mungkin ada di perpres, itu yang kami fokuskan ialah perpres percepatan pembangunan infrastruktur," kata Andi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (10/7/2015).
Menurut Andi, perpres yang disiapkan menteri koordinator tersebut mengatur bagaimana administrasi pemerintahan harus dilakukan untuk menjamin program pembangunan infrastruktur berjalan baik. Tidak ada jaminan kepala daerah kebal hukum jika melakukan pelanggaran hukum dalam menetapkan kebijakannya.
"Akan ada administrasi pemerintahan yang diatur secara ketat untuk menjamin pembangunan infrastruktur bisa berjalan sesuai, itu inti dari perpres," sambung Andi. (Baca: Pemerintah Siapkan Perpres Kepala Daerah Tak Dikriminalisasi karena Kebijakan)
Menteri Sekretaris Kabinet Pratikno menambahkan bahwa perpres ini secara umum mengatur penyederhanaan prosedur. Namun Pratikno tidak menjelaskannya lebih jauh.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan perpres yang menjamin kepala daerah untuk tidak dikriminalisasi dalam mengambil kebijakan pembangunan infrastruktur di daerah. (Baca: KPK Tidak Akan Terpengaruh Perpres yang Lindungi Pejabat Korup)
Menurut Sofyan, draf awal perpres tersebut sudah disusun dan akan diperdalam melalui rapat para menteri. Dengan perpres tersebut, para kepala daerah diharapkan tidak lagi takut terjerat kasus hukum jika mengambil langkah tegas untuk percepatan proyek.
Jika ada aturan yang dilangkahi dalam mempercepat realisasi proyek di daerah, maka penyelesaiannya akan didorong melalui jalur administrasi. (Baca: Wapres: Apa Urusannya KPK Menolak Perpres Anti-kriminalisasi Pejabat?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.