Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Beralasan Kinerja Legislasi Rendah karena Kewenangannya Dikurangi

Kompas.com - 09/07/2015, 12:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Badan Legislasi DPR RI Sareh Wiryono beralasan, rendahnya kerja legislasi DPR karena ada pengurangan kewenangan yang dimiliki Baleg. Pada DPR periode lalu, Baleg mempunyai kewenangan untuk mengusulkan Revisi Undang-Undang.

Namun, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru, kewenangan itu diubah sehingga Baleg hanya mempunyai kewenangan untuk merevisi UU.

"Jadi kalau ada yang bilang Baleg tidak kerja, itu karena Baleg memang hanya harmonisasi," kata Sareh, Kamis (9/7/2015).

Sareh mengusulkan agar UU MDR direvisi untuk mengembalikan kewenangan Baleg. Jika kewenangan dikembalikan, Sareh meyakini kinerja Baleg bisa kembali optimal. (Baca: "Anggota DPR Itu Menyelesaikan Kepentingan Pribadi Dulu")

"Kami hanya berikan masukan. Kalau tidak selesai nanti dikira DPR tidak bekerja, Baleg tidak kerja," ucapnya.

Hal serupa disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR Taufiqulhadi. Selain mengenai kewenangan Baleg yang dikurangi, kata dia, masa sidang yang singkat menjadi alasan lainnya.  (Baca: DPR Hampa Prestasi, tetapi Minta Dana Aspirasi)

Menurut dia, masa persidangan IV ini sangat singkat. Parahnya lagi, singkatnya masa sidang juga ditambah dengan lima kali reses dalam setahun. Lama masa reses pun ditambah hingga satu bulan.

"Belum juga utak-atik RUU, sudah reses lagi," ujarnya. (baca: "Rendahnya Moralitas Anggota DPR Tak Bisa Jalankan Fungsi Legislasi...")

Alasan lain, lanjut dia, adalah rapat komisi yang lebih banyak dihabiskan dengan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum. Taufiq tak menampik kedua jenis rapat tersebut penting, tetapi kuantitas yang melebihi kebutuhan dapat memengaruhi fungsi legislasi. Sehingga, anggota Dewan tidak ada waktu untuk membahas RUU.

"Pimpinan (DPR) harusnya yang memperbaiki ini semua mulai dari masa kerja DPR supaya ter-manage dengan baik. Selain itu, kembalikan wewenang Baleg dalam pengusulan RUU supaya lebih optimal,” ucapnya.

Setidaknya, ada 39 RUU yang masuk ke dalam prolegnas prioritas 2015. Namun, hingga penutupan sidang keempat kemarin, baru dua UU yang selesai dibahas, yaitu UU tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU tentang Pemerintah Daerah. (Baca: Masa Sidang IV DPR Berakhir, Tak Ada Satu Pun UU yang Disahkan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com