Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Sitaan Luthfi Hasan Selamat dari Kebakaran Gudang Penyimpanan KPK

Kompas.com - 09/07/2015, 06:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran di rumah Penyimpanan Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Tangerang, Banten, Rabu (8/7/2015) malam telah berhasil dipadamkan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, di rumah tersebut, KPK menitipkan sejumlah barang sitaan. Beberapa sitaan itu seperti mobil-mobil milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, yang selamat dari kebakaran tersebut.

"Di sana KPK menitipkan sejumlah mobil sitaan dalam kasus LHI. Infonya tadi, mobil-mobil itu selamat dari kebakaran," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Rabu malam.

Hingga saat ini, Priharsa belum mengetahui penyebab kebakaran tersebut. Rumah itu merupakan milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang juga digunakan untuk menyimpan barang sitaan oleh Polri dan Kejaksaan juga.

Menurut Priharsa, tidak banyak barang sitaan KPK yang disimpan di sana. Ia pun masih belum dapat memastikan barang sitaan apa lagi yang selamat mau pun ludes terbakar.

"Kalau di dalam gedungnya, belum tahu karena masih sulit masuk," kata Priharsa.

Untuk informasi, Luthfi merupakan terpidana kasus suap dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi. Mahkamah Agung memperberat hukumannya dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah, teman dekatnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com