Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Antikriminalisasi Pejabat Rentan Dimanfaatkan Koruptor

Kompas.com - 08/07/2015, 17:44 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menilai wacana penerbitan peraturan presiden atau instruksi presiden terkait antikriminalisasi pejabat rentan dimanfaatkan oknum tertentu untuk melancarkan tindak pidana korupsi.

"Peraturan presiden (Perpres) tentang antikriminalisasi pejabat berpotensi dijadikan "bumper" oleh pejabat melakukan tindak pidana korupsi," kata Oce Madril di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/6/2015).

Menurut Oce, perpres antikriminalisasi pejabat tidak begitu relevan dengan tujuannya yakni untuk melindungi pejabat dari kriminalisasi dalam mempercepat pembangunan dan mengeluarkan kebijakan di daerah.

Untuk menghindarkan pejabat dari jeratan hukum saat mengeluarkan kebijakan atau melakukan pencairan anggaran, menurut Oce, pemerintah cukup menjamin dan memastikan bahwa berbagai kebijakan yang dikeluarkan sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Pemerintah cukup memastikan bahwa proses yang dijalankan sesuai prosedur," kata dia.

Kendati demikian, kata Oce, apabila kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat di daerah bertentangan dan melanggar hukum, maka harus tetap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sepanjang kebijakannya salah (bertentangan dengan hukum) ya tetap salah," kata dia. (Baca: Pimpinan KPK Anggap Tak Perlu Ada Perpres Antikriminalisasi Pejabat)

Selain itu, menurut dia, apabila Perpres tersebut akhirnya dikeluarkan, maka dalam kasus tertentu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat kasus pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi serta mengeluarkan kebijakan yang merugikan negara.

"Yang tetap berlaku tetap Undang-Undang, karena Presiden tidak dapat menganulir Undang-Undang," kata dia. (Baca: KPK Tidak Akan Terpengaruh Perpres yang Lindungi Pejabat Korup)

Sebelumnya, Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, rencana penerbitan peraturan presiden atau instruksi presiden terkait antikriminalisasi pejabat dimaksudkan untuk kebaikan negara atau pro-negara. "Ini pro-negara, supaya negara jalan," katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta.

Rencana perpres atau inpres tersebut agar pejabat di daerah dapat mempercepat pelaksanaan anggaran di daerah. (Baca: Wapres: Apa Urusannya KPK Menolak Perpres Anti-kriminalisasi Pejabat?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com