Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Sebut Revisi Perpres untuk Penyesuaian dengan Situasi

Kompas.com - 08/07/2015, 15:42 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa revisi aturan dilakukan pemerintah beberapa kali karena menyesuaikan perbedaan. Kadang-kadang, kata Kalla, situasi nasional berubah sehingga perlu penyesuaian pada peraturan yang diterbitkan.

"Ya karena kadang-kadang situasinya agak berbeda, nanti kita sesuaikan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Presiden Joko Widodo sudah beberapa kali merevisi aturan. Yang terakhir adalah revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. (Baca Revisi Peraturan Pemerintah)

Sekretaris Fraksi Golkar di DPR Bambang Soesatyo menilai revisi aturan, yang dilakukan dalam waktu singkat setelah diterbitkan, menunjukkan bahwa manajemen pemerintahan yang kurang baik. Menurut dia, kasus revisi seperti itu dapat diantisipasi apabila menteri di jajaran Kabinet Kerja mendengarkan aspirasi dari masyarakat bawah, terutama kalangan buruh. (Baca Berkali-kali Revisi Aturan, Manajemen Pemerintahan Jokowi Dinilai Amburadul)

Selain itu, peraturan tersebut juga tidak perlu menjadi polemik apabila jajaran ring satu Istana Kepresidenan bersedia meneliti terlebih dahulu setiap usulan peraturan yang disodorkan menteri.

Dua hari setelah meneken Perpres Nomor 46/2015, Presiden Jokowi memerintahkan untuk merevisi perpres tersebut. Revisi itu dilakukan setelah kalangan pekerja memprotes PP itu. Protes itu terkait ketentuan pencairan dana JHT, khususnya bagi pekerja peserta JHT yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja. (baca: Diprotes, Pemerintah Akhirnya Revisi Aturan soal Jaminan Hari Tua)

Revisi perpres hanya menyangkut ketentuan pencairan JHT bagi pekerja peserta JHT yang terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015. Dengan demikian, pencairan JHT bagi pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja tidak perlu menunggu kepesertaan JHT selama 10 tahun.

Presiden juga pernah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Presiden menganggap peraturan presiden (perpres) itu tidak tepat diberlakukan saat ini. (baca: Mensesneg: Presiden Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com