"Putusan MK tak berlaku surut. Akan tetapi, jika pengadilan melalui hakim ingin menerapkannya dalam pengambilan keputusan, itu menjadi bagian dari kebebasan hakim," kata pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Agustinus juga berpendapat, putusan MK itu tidak bersifat mengikat. "Jadi, putusan tersebut semestinya dilakukan pemerintah dalam bentuk revisi aturan atau undang-undang. Jika nanti sudah dibuat aturan baru, itu yang mengikat dan bisa digunakan sebagai dasar," ujarnya.
Pasca Mahkamah Konstitusi memperluas lingkup obyek praperadilan, putusan dengan nomor 21/PUU-XII/2014 tersebut dijadikan landasan sejumlah tersangka kasus korupsi dalam permohonan praperadilan. Mereka antara lain mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, yang praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan, putusan mahkamah berkekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Berdasarkan hal itu, Indra Mantong Batti dari tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, tindakan hukum oleh KPK, salah satunya penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, tak bermasalah karena dilakukan pada 21 Juli 2014, jauh sebelum putusan MK keluar.
Hal senada diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, obyek penetapan tersangka yang dimaksud dalam putusan itu terkait dengan cara yang ditempuh dalam penetapannya, bukan mempermasalahkan status tersangka seseorang.
Hakim tunggal Riyadi Sunindyo melihat hal serupa ketika menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Sarmi, Papua, Mesak Manibor terhadap Kejaksaan Agung. Meski mempertimbangkan putusan MK, ia tetap melihat proses penetapan yang dilakukan Kejagung terhadap Mesak.
Faktanya, Kejagung menjalankan proses sesuai aturan KUHAP. Tak hanya itu, tindakan hukum yang dilakukan Kejagung juga terjadi sebelum putusan MK. "Putusan MK ada dalam permohonan yang bersangkutan, tetapi kami patahkan dengan bukti bahwa prosedur penetapan tersangka tak ada yang melanggar aturan," ujar Rhein Singal dari tim hukum Kejagung.
Seperti diketahui, Kejagung terus bersiap menanti jika tersangka kasus sengketa lahan PT KAI di Medan, Handoko Lie, kembali menempuh praperadilan. Sementara KPK tengah menghadapi praperadilan yang diajukan lagi oleh Ilham Arief Sirajuddin dan bersiap atas praperadilan Bupati Morotai Rusli Sibua. (IAN)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Juli 2015, di halaman 3 dengan judul "Putusan MK Tak Berlaku Surut".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.