Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Tak Berlaku Surut

Kompas.com - 08/07/2015, 15:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas wewenang lembaga praperadilan dalam penetapan tersangka tak bisa digunakan begitu saja sebagai pertimbangan untuk mengajukan permohonan praperadilan. Sebab, putusan itu tak berlaku surut. Dengan demikian, tindakan hukum yang dilakukan sebelum putusan itu terbit tetap berlaku sesuai undang-undang yang melandasinya.

"Putusan MK tak berlaku surut. Akan tetapi, jika pengadilan melalui hakim ingin menerapkannya dalam pengambilan keputusan, itu menjadi bagian dari kebebasan hakim," kata pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Agustinus juga berpendapat, putusan MK itu tidak bersifat mengikat. "Jadi, putusan tersebut semestinya dilakukan pemerintah dalam bentuk revisi aturan atau undang-undang. Jika nanti sudah dibuat aturan baru, itu yang mengikat dan bisa digunakan sebagai dasar," ujarnya.

Pasca Mahkamah Konstitusi memperluas lingkup obyek praperadilan, putusan dengan nomor 21/PUU-XII/2014 tersebut dijadikan landasan sejumlah tersangka kasus korupsi dalam permohonan praperadilan. Mereka antara lain mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, yang praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan, putusan mahkamah berkekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Berdasarkan hal itu, Indra Mantong Batti dari tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, tindakan hukum oleh KPK, salah satunya penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, tak bermasalah karena dilakukan pada 21 Juli 2014, jauh sebelum putusan MK keluar.

Hal senada diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, obyek penetapan tersangka yang dimaksud dalam putusan itu terkait dengan cara yang ditempuh dalam penetapannya, bukan mempermasalahkan status tersangka seseorang.

Hakim tunggal Riyadi Sunindyo melihat hal serupa ketika menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Sarmi, Papua, Mesak Manibor terhadap Kejaksaan Agung. Meski mempertimbangkan putusan MK, ia tetap melihat proses penetapan yang dilakukan Kejagung terhadap Mesak.

Faktanya, Kejagung menjalankan proses sesuai aturan KUHAP. Tak hanya itu, tindakan hukum yang dilakukan Kejagung juga terjadi sebelum putusan MK. "Putusan MK ada dalam permohonan yang bersangkutan, tetapi kami patahkan dengan bukti bahwa prosedur penetapan tersangka tak ada yang melanggar aturan," ujar Rhein Singal dari tim hukum Kejagung.

Seperti diketahui, Kejagung terus bersiap menanti jika tersangka kasus sengketa lahan PT KAI di Medan, Handoko Lie, kembali menempuh praperadilan. Sementara KPK tengah menghadapi praperadilan yang diajukan lagi oleh Ilham Arief Sirajuddin dan bersiap atas praperadilan Bupati Morotai Rusli Sibua. (IAN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Juli 2015, di halaman 3 dengan judul "Putusan MK Tak Berlaku Surut".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com