Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Seolah-olah Negara Hadir Lewat Rekonsiliasi, Padahal Tidak!

Kompas.com - 03/07/2015, 10:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Upaya rekonsiliasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia oleh Komite Kebenaran Penyelesaian Masalah HAM Masa Lalu dianggap langkah yang memotong prinsip kemanusiaan dan keadilan.

"Seolah-olah negara hadir lewat rekonsiliasi. Menteri-menterinya mau ikut-ikut gaya Jokowi, reaktif, cepat dan taktis. Padahal tidak! Itu memotong prinsip kemanusiaan dan keadilan," ujar Haris Azhar koordinator KontraS ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2015).

Haris mengatakan bahwa yang terpenting bagi penyelesaian perkara pelanggaran berat HAM masa lalu bukanlah rekonsiliasi. Namun, negara harus memenuhi hak-hak korban atau keluarganya terlebih dahulu.

Pertama, hak atas keadilan. Haris menjelaskan, hak ini mencakup proses hukum atas pelanggaran itu. Jika memang terbukti ada kejahatan HAM lewat proses hukum yang benar, pelakunya harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Kita punya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sudah ada undang-undangnya, tinggal itu dijalankan saja," ujar Haris.

Kedua, hak untuk mendapatkan informasi. Dia menjelaskan, hak ini memiliki arti, korban atau keluarga wajib mendapatkan informasi soal kejadian pelanggaran HAM yang terjadi seperti apa. Misalnya, bagi aktivis yang hilang, di mana dia saat ini? Jika meninggal dunia, di mana dikuburkan? Jika masih hidup, di mana dia berada?

Ketiga, yakni hak mendapatkan perbaikan kondisi. Artinya, apa perbaikan kondisi yang didapatkan korban atau keluarganya setelah pelanggaran terjadi. Negara, lanjut Haris, mesti melakukan perubahan, misalnya tidak mengulangi pelanggaran HAM, memproses hukum para pelakunya. Selain itu, memperbaiki aturan soal HAM sebagai jaminan, keluarga atau korban mendapat pengakuan negara, restitusi dan lain-lain.

"Jadi enggak penting itu negara sok-sokan mau hadir melalui komite apalah. Itu sekedar hadir dan sekedar bersikap tanpa memenuhi hak-hak korban atau keluarga namanya," lanjut Haris.

Kontras berharap Presiden Joko Widodo serta menteri-menterinya menyadari hak-hak yang harus dipenuhi terhadap para korban dan keluarga. Kontras ingin negara benar-benar 'mencuci bersih dosa negara' di masa lalu dengan memproses perkara-perkara itu di jalur hukum.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan, pemerintah berupaya untuk mewujudkan proses rekonsiliasi dengan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Setidaknya, ada tiga tahapan yang akan dilalui jika proses rekonsiliasi berjalan. (baca: Pemerintah Upayakan Rekonsiliasi dengan Korban Pelanggaran Berat HAM)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com