JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, masih berkeyakinan bahwa ada upaya kriminalisasi yang dilakukan penyidik Polri dalam mengusut kasusnya. Abraham sebelumnya ditetapkan penyidik Polda Sulselbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Kalau kita lihat perkara ini dari substansinya, sebenarnya muncul karena bagian dari kriminalisasi hukum yang saya alami dan pegawai KPK serta pimpinan lainnya," kata Abraham di Mabes Polri, Kamis (2/7/2015).
Abraham hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh anggota penyidik Ditreskrimum Polda Sulselbar di Bareskrim Polri.
Menurut Samad, selama menjalani pemeriksaan lebih kurang tiga jam, pertanyaan yang diajukan penyidik terus berputar-putar saja. Namun, Samad tak membeberkan apa materi pemeriksaan yang diajukan penyidik kepadanya.
"Bagi saya tidak masalah karena jabatan sebagai Ketua KPK itu adalah jabatan yang memang punya risiko, termasuk risiko yang saya alami sekarang," ujarnya.
Kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri, penyidik Polri melimpahkan kasus itu kepada Polda Sulselbar.
Selain Samad, penyidik juga menetapkan perempuan bernama Feriyani Lim sebagai tersangka. Feriyani diduga memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Pemalsuan tersebut diduga dibantu Abraham dan seseorang bernama Uki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.