"Karena kalau langsung tinggi berarti pengusahanya dan juga buruhnya langsung bayar mahal," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Oleh karena itu, peningkatan angka iuran BPJS ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah telah menyusun rumusan yang mengatur kenaikan iruan ini.
"Bisa sampai 15 tahun bertahapnya menjadi delapan persen," kata Kalla.
Pemerintah akhirnya menetapkan besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan setelah melalui masa perdebatan yang alot. Besarannya 3 persen dari gaji pokok karyawan, dengan porsi pembagian 2 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja.
Sebelumnya, Direktur Utama, Elvyn G. Massasya mengatakan, besaran iuran tersebut sudah sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekomoni Indonesia dan tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
Besaran iuran tersebut bakal direvisi secara bertahap dalam tiga tahun sekali. Kenaikan iuran ini nantikan bakal terus disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi. Manfaat pensiun ini baru bisa ditarik setelah 15 tahun dengan nilai 40 persen dari rata-rata upah yang didapat.
Bila peserta meninggal dunia, dialihkan pada ahli waris yaitu istri dengan nilai 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengelola dana jaminan pensiun sekitar Rp 203 triliun. Mereka menargetkan pada tahun 2019 sekitar Rp 500 triliun. Sedangkan untuk jumlah pesertanya per Mei 2015 mencapai 17,16 juta peserta dan ditargetkan bakal mencapai 64 juta peserta ditahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.